Balita dianiaya oleh pacar tantenya karena kesal rewel terus. (Dok. Istimewa) |
Swarawarta.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap seorang pria berinisial RZ (29)
RZ yang diduga telah menyiksa seorang anak balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT6/4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar adanya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun berinisial RA. Tersangka adalah pacar dari tante korban anak,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Timur.
Menurut informasi, pelaku RZ melakukan penganiayaan terhadap korban, yang merupakan keponakan pacarnya, karena merasa kesal.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak ini sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja,” sambung Sri.
Pelaku melakukan tindakan penyiksaan itu berulang kali di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023.
Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Tante korban yang merupakan pacar pelaku, merasa geram atas perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya dan merekam aksi penyiksaan tersebut.
“Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut,” sambungnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga berita ini dimuat Tante korban masih diperiksa sebagai saksi atas tindakan penyiksaan terhadap balita tersebut.