Berkelakuan Baik, Azis Syamsudin Dapat Revisi 6,5 Bulan-SwaraWarta.co.id (SindoNews.com) |
SwaraWarta.co.id – Terdakwa kasus suap yang juga Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin mendapatkan keringanan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis yang semula memenjarakannya dengan total lama penjara 3,5 tahun, mendapat keringanan sebanyak 6,5 bulan.
Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi terdakwa kasus suap ini, karena selama di dalam sel dianggap tidak neko-neko.
Azis Syamsuddin, baru saja dibebaskan secara bersyarat setelah menerima total remisi selama 6,5 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Azis dinilai berkelakuan baik selama masa pidananya, dengan total remisi mencapai 6 bulan 30 hari.
Azis Syamsuddin sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.
Deddy menyatakan bahwa Azis kemudian dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2023 dan masih diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Azis sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Hak politik Azis juga dicabut selama 4 tahun oleh majelis hakim.
Azis Syamsuddin telah dinyatakan bersalah memberikan suap sekitar Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain.
“Dalam pengadilan Tipikor Jakarta, hakim ketua Muhammad Damis menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucapnya pada Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Azis dan Aliza Gunado terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah, di mana Azis meminta bantuan Agus Supriadi, seorang anggota kepolisian, untuk dikenalkan kepada penyidik KPK.
Dengan hasil remisi ini Azis Syamsudin bisa melenggang keluar dari dalam penjara.***