Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsudin: Vonis 3,5 Tahun, Dapat Remisi 6,5 Bulan

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkelakuan Baik, Azis Syamsudin Dapat Revisi 6,5 Bulan-SwaraWarta.co.id (SindoNews.com)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa kasus suap yang juga Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin mendapatkan keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang semula memenjarakannya dengan total lama penjara 3,5 tahun, mendapat keringanan sebanyak 6,5 bulan.

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi terdakwa kasus suap ini, karena selama di dalam sel dianggap tidak neko-neko.

Azis Syamsuddin, baru saja dibebaskan secara bersyarat setelah menerima total remisi selama 6,5 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Azis dinilai berkelakuan baik selama masa pidananya, dengan total remisi mencapai 6 bulan 30 hari.

Baca Juga :  Terjadi Cekcok, Security Beach Club di Bali dihajar Bule

Azis Syamsuddin sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.

Deddy menyatakan bahwa Azis kemudian dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2023 dan masih diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Azis sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Hak politik Azis juga dicabut selama 4 tahun oleh majelis hakim.

Azis Syamsuddin telah dinyatakan bersalah memberikan suap sekitar Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain.

“Dalam pengadilan Tipikor Jakarta, hakim ketua Muhammad Damis menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucapnya pada Februari 2022.

Baca Juga :  Miftah Maulana Mundur sebagai Utusan Khusus, Presiden Prabowo Subianto Beri Pernyataan Ini

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Azis dan Aliza Gunado terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah, di mana Azis meminta bantuan Agus Supriadi, seorang anggota kepolisian, untuk dikenalkan kepada penyidik KPK.

Dengan hasil remisi ini Azis Syamsudin bisa melenggang keluar dari dalam penjara.***

Berita Terkait

Lowongan pramugara dan pramugari PT KAI Pendidikan minimal SMA/sederajat Penempatan Ambon
PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20, Ini Kata Erick Thohir
Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ternyata Ini Penyebabnya
Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 19:03 WIB

Lowongan pramugara dan pramugari PT KAI Pendidikan minimal SMA/sederajat Penempatan Ambon

Sunday, 23 February 2025 - 17:40 WIB

PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20, Ini Kata Erick Thohir

Sunday, 23 February 2025 - 17:37 WIB

Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ternyata Ini Penyebabnya

Sunday, 23 February 2025 - 14:49 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Berita Terbaru