ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan penumpang maskapai penerbangan pelita Air Service yang tunda keberangkatan. ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 mengalami penundaan keberangkatan dari Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Penundaan penerbangan Maskapai Pelita Air Service (PAS) ini karena adanya candaan penumpang tentang bom pada Rabu siang, 6 Desember 2023.
Salah satu penumpang dari Maskapai Pelita Air IP250, Aunur Rofiq, mengungkapkan bahwa situasinya di dalam pesawat terasa sangat menegangkan setelah para petugas suddenly mengecek kondisi di dalam pesawat.
“Memang menegangkan tadi. Pesawat ini mestinya berangkat jam 13.20 WIB tapi telat 10-20 menit. Kemudian sudah mau take off, tahu-tahu, kok, berhenti. Kami semua (penumpang) bertanya-tanya, ada apa,” ujar Aunur, dikutip Jumat (8/12/2023).
Tidak hanya di dalam pesawat, Aunur juga mengatakan bahwa banyak petugas bandara, termasuk tentara, yang sudah berjaga di luar pesawat.
Meskipun demikian, para penumpang tidak mengetahui apa yang terjadi.
Aunur mengungkapkan bahwasanya, petugas yang memasuki pesawat langsung menghampiri seorang laki-laki berusia sekitar 30 tahun yang duduk di kursi penumpang nomor 14A.
Namun pada saat itulah, kru pesawat dan petugas masih belum memberikan informasi apapun kepada penumpang.
“Orang itu disuruh mengambil [barang] di kabin, terus dibawa petugas. Nah, saya dengar dia bilang ‘Saya cuma bercanda’, tapi terus didorong [agar keluar] sama petugasnya,” ujar Aunur.
“[Lalu] Kami diarahkan turun dari pesawat. Cuma dibilang akan ada pemeriksaan, pemeriksaan seperti apa kami enggak tahu karena petugas tidak memberitahu secara detail,”sambubg Aunur.
Sebelumnya memang terdapat informasi bahwa ada ancaman bom dalam maskapai Pelita Air Service.
Setelah situasi genting, kabarnya tim keamanan maskapai Pelita Air langsung melakukan tindakan investigasi.
“Gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat di penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya, seat number 14A,” jelas pernyataan resmi dari Maskapai Pelita Air.
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut ternyata tidak ditemukan bom dalam maskapi pelita Air.
“Menurut pasal 437 UU No 1/2009, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” tulis pernyataan Pelita Air.