Ilustrasi pencabulan siswi SD (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang siswi kelas 1 SD di Robatal, Sampang, menjadi korban pencabulan pemilik Toko Stiker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar ini, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi karena merasa kesal dan tidak terima dengan apa yang terjadi.
Sementara itu, pelaku ditangkap dan ditahan setelah polisi menemukan bukti yang cukup. Pelaku sendiri berusia 41 tahun dan tinggal di Robatal, Sampang.
“Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup penyidik langsung menetapkan HAM sebagai tersangka dan mengamankannya pada hari Sabtu (23/12),” Ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Minggu (24/12)
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan November, dan pada tanggal 22 Desember, keluarga korban melapor ke polisi.
Pelaku menggunakan toko stiker miliknya untuk melakukan kejahatan itu.
“Kasus terjadi di sebuah toko (stiker) skotlet milik pelaku pada bulan November lalu, dilaporkannya hari Jum’at (22/12),” tutur Sujianto.
Akibat perbuatannya , pelaku terancam hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.