Ilustrasi sejumlah kepala desa atau perangkat desa ( Dok. Istimewa |
SwaraWarta.co.id – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 490.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang sengaja merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 dapat dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sikap yang harus diambil oleh kepala desa dan jajaran aparatur desa menjelang Pemilu 2024.
Pasal 280 ayat (3) menetapkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa tidak diperkenankan menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.
Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga menetapkan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana pemilihan umum dan akan dikenakan sanksi yang tegas.
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.
Selain diatur dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat dalam kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
UU Desa juga merumuskan bahwa kepala desa dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa