Ilustrasi Pemerkosaan penjual ikan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama TJ (35) ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial H (28).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban mengalami keterbelakangan intelektual. Dimana kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjualan ikan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, pelaku melakukan kekerasan seksual pada Minggu, 10 Desember 2023.
“Saksi ibu korban menjelaskan bahwa korban mengalami keterbelakangan intelektual,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Sabtu (30/12)
Meskipun sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, namun polisi baru berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 28 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, korban awalnya sedang lewat di depan kos milik TJ. Pelaku pun memanggil korban untuk membeli ikan.
Ketika korban masuk ke dalam kosan, pelaku memanggilnya ke dalam kamar mandi. Di sana, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaian dan bahkan menabrakkan korban ke tembok.
“Terlapor langsung memanggilnya untuk membeli ikan dan menyuruhnya masuk ke dalam pekarangan kosan,” kata Devi.
“Korban sempat terbentur ke tembok,” ucap Devi.
Setelah melakukan tindakan kejahatannya, pelaku memberikan uang sebesar 10 ribu rupiah sebagai pengganti pembeli ikan yang disebutkan sebelumnya.
“Setelah itu korban berdiri memakai celananya dan terlapor memberikan uang sebesar Rp 10.000 dengan mengatakan ambil mi ini uang pembeli ikan nu,”terang Devi
Polisi menangkap pelaku dan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.