Aplikasi michat yang digunakan Fajri untuk menjajakan istrinya sendiri (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Fajri, seorang suami asal Sukabumi, telah membuat kepala tergeleng-geleng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya dengan tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya kepada pria hidung belang.
Fajri melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat dengan melakukan open BO di hotel. Terakhir, bisnis yang dilakukannya terdeteksi dan terungkap.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Fajri dan istrinya, yang berinisial TH, telah menetap di hotel selama 10 hari.
“Tersangka Fajri ini menjual istrinya dengan sistem Open BO. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023)
Hotel tersebut juga menjadi tempat di mana Fajri menawarkan istrinya kepada pria hidung belang.
Taufik menambahkan bahwa selain Fajri, pihak kepolisian juga mengamankan TH, istri Fajri.
Keduanya datang dari Sukabumi ke Kepanjen, Malang untuk melakukan praktik prostitusi. Fajri dan TH sendiri menikah pada tahun 2019 dengan status siri.
“Korban (TH) merupakan istri siri tersangka. Sesuai keterangan dalam pemeriksaan, tidak ada paksaan. Tapi tersangka mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” jelasnya.
Menurut Taufik, Fajri menjajakan istrinya dengan tarif Rp600 ribu per transaksi. Namun demikian, tarif tersebut dapat dinegosiasikan dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
“Untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu. Namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” paparnya.
Menurut keterangan yang diberikan, istri Fajri melayani 2 hingga 3 pelanggan dalam sehari.
Fajri sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 50 ribu per transaksi yang dilakukan oleh istrinya sebagai PSK.
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Taufik.