Seorang Guru SMA di Pontianak Tega Memperkosa Siswinya Hingga Hamil 7 Bulan

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co id – Seorang guru SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yakni Eko Suprayitno (27) berhasil diamankan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap muridnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, korban masih berusia 17 tahun. Korban sendiri diperkosa oleh pelaku di hotel, akibatnya korban hamil

Pelaku sempat membantah perbuatannya saat diperiksa polisi. Korban diiming-imingi untuk bertemu melalui akun palsu di Instagram millik gurunya.  

“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12)

Saat bertemu, mereka mencari tempat makan dan akhirnya berhenti di sebuah rumah makan pada saat hujan. 

Baca Juga :  Status Tersangka Pegi dihapuskan, Ma'ruf Amin Minta Polisi Lebih Teliti Lagi

Guru tersebut memakai masker sehingga korban tidak mengenali wajahnya. Setelah makan, pelaku membujuk korban untuk pergi ke hotel.

“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.

Pada saat di hotel, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. 

“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan. Dimana, korban sempat bercerita kepada sahabatnya.

Sementara itu, rekan korban memberitahukan tindakan tersebut kepada keluarga korban. 

“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Ayah yang Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Mendengar kejadian tersebut, Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB