Ridwan Mansyur Resmi Dilantik Menjadi Hakim MK-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.com) |
SwaraWarta.co.id – Hari ini, Jumat (8/12) Calon Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur akan dilantik dan mengucapkan sumpahnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo pada pukul 10.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan Mansyur akan menjabat sebagai hakim MK untuk menggantikan Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023.
Ridwan Mansyur berhasil melewati seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif, yakni Mahkamah Agung.
Berikut profil singkatnya:
Dilahirkan di Lahat (Sumatera Selatan) pada 11 November 1959, perjalanan karirnya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986.
Jabatannya sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989, sebagaimana informasi diunggah dalam laman resmi Mahkamah Agung.
Ridwan Mansyur memiliki pengalaman sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai panitera MA.
Ridwan Mansyur, tokoh peradilan di Indonesia, mengemban profesinya sebagai hakim.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah sebelumnya mengisi posisi sebagai ketua pengadilan negeri dan hakim di berbagai daerah.
Ridwan memiliki pendekatan persidangan yang unik di Cibinong, di mana ia menjadi satu-satunya hakim yang mengizinkan pendampingan bagi saksi.
Inovasi ini memfasilitasi keterangan yang lebih jelas dan tanpa ketakutan, terutama bagi korban, seperti anak-anak dan perempuan.
Pendekatan tersebut tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga mengintegrasikan mediasi untuk mengurangi dampak traumatis secara psikologis dalam proses persidangan.
Meskipun sudah menjadi hakim, Ridwan terus menggali ilmu dan kini telah meraih gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran.
Disertasinya membahas isu kekerasan dalam rumah tangga dengan judul “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana dari Perspektif Restorative Justice.”
Kontribusi Ridwan dalam penyusunan naskah akademik UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perkara Anak-Anak di Universitas Indonesia sangat berharga, termasuk pendekatan pendampingan saksi yang telah diaplikasikan sebelumnya.
Dengan posisinya yang baru di MK, diharapkan Ridwan Mansyur bisa memberikan kontribusinya bagi tatanan peradilan yang jujur di Indonesia.*****