Anak di bawah umur di Lamongan mengajukan dispensasi pernikahan dini. ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pengadilan Agama Lamongan di Jawa Timur mencatat bahwa selama periode Januari-November 2023 terdapat peringkatan dispensasi pernikahan.
Setidaknya sebanyak 301 anak atau remaja yang berusia antara 16-18 tahun mengajukan pernikahan dini atau dispensasi pernikahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan, Setianto, mengungkapkan bahwa permintaan pernikahan dini di Lamongan didasarkan pada berbagai alasan, mulai dari menghindari zina hingga hamil sebelum menikah.
“Sepanjang Januari sampai November 2023, tercatat ada 301 pengajuan dispensasi nikah, dengan penyelesaian perkara 295 atau 98,01%,” ujar Setianto.
Pengajuan dispensasi nikah paling banyak terjadi pada bulan Juni 2023 dengan jumlah 43 anak yang mengajukan nikah dini.
Meskipun demikian, Setianto mencatat bahwa pengajuan dispensasi nikah tahun ini cenderung menurun dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Dalam hal alasan pengajuan dispensasi nikah, Setianto menyebutkan bahwa 45 anak mengajukan permintaan karena telah hamil sebelum menikah.
Sedangkan 256 sisanya mengajukan permintaan untuk menghindari zina.
“Sebelum ke pengadilan agama, mereka dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamongan untuk mendapatkan pertimbangan sebelum sidang dispensasi nikah,” sambung Setianto.
Menurut Setianto, meskipun jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di Lamongan telah menurun dibanding tahun 2022.
Pihaknya masih memperhatikan dan berusaha menekan angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan,” sambung Setianto.
Selain itu, berdasarkan artikel tersebut, pengajuan dispensasi menikah yang melibatkan anak menerima perlakuan khusus dalam penanganannya.
Sidang untuk kasus seperti ini tidak akan dilakukan di Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan ekstra kepada anak dalam proses tersebut.