Praperadilan Firli Bahuri Ditolak: Sudah Sesuai Prosedur

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak-SwaraWarta.co.id (Sumber: ERA.ID)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kesempatan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal Firli Bahuri sudah sesuai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri membuktikan bahwa penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

Menurut Boyamin, keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi syarat.

“Saya kira itu sudah memenuhi persyaratan untuk perkara ini naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, hakim menolak gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Optimis di Laga Perdana Piala Dunia U-17 Saat Menghadapi Ekuador

Boyamin menghormati dan mengapresiasi keputusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah yang sesuai dengan rasa keadilan.

“Keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah, saya akan hormati,” tambahnya.

Boyamin menjelaskan bahwa praperadilan, terutama yang hanya menyangkut alat bukti, tidak relevan karena penyidik Polda Metro Jakarta telah menemukan empat alat bukti yang kuat, termasuk saksi, bukti elektronik, petunjuk, dan ahli.

“Praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saja, saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik, terus petunjuk, terus kemudian ahli,” paparnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Miris! Diduga Overdosis, Briptu JD Meninggal di Tempat Hiburan

Menurut hakim, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menekankan bahwa status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

“Mengabulkan eksepsi termohon di dalam pokok perkara, serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini memberikan keyakinan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri harus dilanjutkan di sidang pokok perkara.

Boyamin menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan menunjukkan perlunya menuntaskan permasalahan ini di tingkat pengadilan yang lebih substansial.

“Putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan, dimana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cara Mudah Dapat KUR TKI BRI 2024, Cukup Ikuti 3 Langkah Ini Dijamin Pasti Cair

Sebagai pengamat dari MAKI, Boyamin berpendapat bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri harus dilalui secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun putusan praperadilan tidak mendukung, penting untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan integritas dan keadilan.

Dengan demikian, perkembangan terkait kasus Firli Bahuri dan putusan praperadilan menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan tuntutan akan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.***

Berita Terkait

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!
Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Berita Terbaru

Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Thursday, 3 Apr 2025 - 21:02 WIB

Cara Cek Nomor byU dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Cek Nomor byU dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:33 WIB

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:24 WIB

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB