Polisi Tangkap Produsen Uang Palsu di Mojokerto, Senilai Rp 196 Juta Disita

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menggelar ungkap kasus pengedaran Upal di Mojokerto (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menggelar ungkap kasus pengedaran Upal di Mojokerto (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi Mojokerto berhasil menangkap produsen uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu.

Produsen uang palsu tersebut, Lukman Khamidi, ditangkap oleh Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

“Tersangka LK (Lukman Khamidi) memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan bahan baku kertas HVS 60 gram,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat jumpa pers Jumat (26/7).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp 196 juta serta peralatan produksi.

Penyelidikan dimulai ketika polisi menggerebek rumah Lukman di Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto pada Selasa, 21 Mei, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Spotify Luncurkan Partner Program untuk Monetisasi Konten Podcast dan Fitur Baru Podcast Clip

Di sana, polisi menemukan 860 lembar uang palsu yang belum dipotong, dengan setiap lembar berisi empat uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Totalnya mencapai 3.340 lembar uang palsu senilai Rp 172 juta.

Selain uang palsu, polisi juga menyita peralatan produksi, termasuk 17 catridge printer, satu laptop, satu printer, cat sablon manual, dua ponsel, dua boks pita aluminium foil, thiner, pisau cutter, dan gunting.

“Caranya direndam air untuk mengetahui luntur atau tidak. Jika tidak luntur, maka uang tersebut siap diedarkan,” ujarnya

Polisi juga menangkap rekan Lukman, Murti Widodo, setelah dia dihubungi oleh Lukman untuk membeli uang palsu.

Murti ditangkap saat mereka bertemu di jalur arteri Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto. Dari Murti, polisi menyita 480 lembar uang palsu senilai Rp 24 juta. Sehingga total uang palsu yang disita mencapai Rp 196 juta.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tanggapi Isu Indonesia Gelap dengan Keyakinan terhadap Kemajuan Ekonomi

Lukman memproduksi uang palsu dengan melukis gambar pahlawan pada kertas HVS 60 gram secara manual.

Kemudian, kertas tersebut disablon dengan warna putih agar sesuai dengan ukuran uang asli.

Desain uang Rp 50 ribu kemudian dicetak pada kertas HVS yang telah dilukis dan disablon.

Cetakan uang tersebut kemudian dibubuhi logo Bank Indonesia dan pita aluminium foil. Setelah dipotong, uang palsu dites dengan direndam dalam air untuk memastikan kualitasnya.

Lukman diketahui telah sembilan kali menjual uang palsu kepada Murti, yang kemudian mengedarkannya di pasar wilayah Kediri. Murti menggunakan uang palsu ini untuk berbelanja di pasar, dan jika ketahuan, ia segera menukarnya dengan uang asli.

Baca Juga :  Desta Ditegur Anaknya Gara-Gara Foto dengan Perempuan Lain: "Itu Bukan Muhrim!"

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta KUHP terkait pemalsuan uang.

Berita Terkait

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Wapres Gibran Rakabuming Raka Menuai Respons Sins dari Netizen
Polisi Buru Terduga Pelaku Kematian Bocah 4 Tahun yang Tewas Terbakar

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Tuesday, 29 April 2025 - 10:32 WIB

Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

Tuesday, 29 April 2025 - 10:28 WIB

Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia

Berita Terbaru

Israel tolak usulan gencatan senjata (Dok. Ist)

Berita

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Tuesday, 29 Apr 2025 - 10:53 WIB