Temuan alat bukti aborsi ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara yang telah menghasilkan keuntungan Rp 200 juta selama 2 bulan. ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kabar mengenai kasus aborsi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terungkap.
Ternyata, pelaku bisnis ilegal ini telah menjalankannya selama dua bulan dengan meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari mengaborsi puluhan janin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang perempuan yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan hanya lulus SMA lah yang melakukan aborsi ilegal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik aborsi di apartemen tersebut.
“Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya dua orang adalah pelaku utama. Berikut ini adalah daftar tersangka beserta perannya:
- Inisial D (49) berposisi sebagai eksekutor yang melakukan aborsi, namun tak memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
- Inisial OIS (42) membantu dalam melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidang tersebut.
- Inisial AF (43) adalah orang tua dari tersangka AAF (18) yang memerintahkan anaknya untuk melakukan aborsi.
- Inisial AAF (18) adalah pasien yang menggugurkan kandungannya.
- Inisial S (33) adalah pasien yang juga menggugurkan kandungannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengungkap bahwa selama dua bulan beroperasi, pelaku telah mengaborsi 20 janin di apartemen Kelapa Gading tersebut.