Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Avatar

- Redaksi

Saturday, 23 December 2023 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan alat bukti aborsi ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara yang telah menghasilkan keuntungan Rp 200 juta selama 2 bulan. 
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kabar mengenai kasus aborsi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terungkap. 

Ternyata, pelaku bisnis ilegal ini telah menjalankannya selama dua bulan dengan meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari mengaborsi puluhan janin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang perempuan yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan hanya lulus SMA lah yang melakukan aborsi ilegal tersebut.

 Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik aborsi di apartemen tersebut.

Baca Juga :  BMKG Sebut Bencana Puting Beliung di Rancaekek Mirip Tornado

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya dua orang adalah pelaku utama. Berikut ini adalah daftar tersangka beserta perannya:

  • Inisial D (49) berposisi sebagai eksekutor yang melakukan aborsi, namun tak memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
  • Inisial OIS (42) membantu dalam melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidang tersebut.
  • Inisial AF (43) adalah orang tua dari tersangka AAF (18) yang memerintahkan anaknya untuk melakukan aborsi.
  • Inisial AAF (18) adalah pasien yang menggugurkan kandungannya.
  • Inisial S (33) adalah pasien yang juga menggugurkan kandungannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tragis! Terlilit Pinjaman Online, Seorang Ibu di Depok Tega Jual Anak Gadisnya ke Pria Mesir

Polisi juga mengungkap bahwa selama dua bulan beroperasi, pelaku telah mengaborsi 20 janin di apartemen Kelapa Gading tersebut.

Berita Terkait

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia
KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden
Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir
Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan
Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya
Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Pembelian Porsche Mewah Senilai Rp13,18 Miliar oleh Harvey Moeis
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Tidak Hadir di Pembekalan Calon Wakil Menteri: Ini Alasan yang Diungkap Bima Arya
Prediksi Pemborosan Anggaran Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Mencapai Rp1,95 Triliun dalam Lima Tahun

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 09:03 WIB

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia

Friday, 18 October 2024 - 08:57 WIB

KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

Friday, 18 October 2024 - 08:28 WIB

Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir

Friday, 18 October 2024 - 05:06 WIB

Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan

Friday, 18 October 2024 - 05:02 WIB

Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya

Berita Terbaru

Ni Luh Puspa 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 Oct 2024 - 10:14 WIB

Pedagang pasar kota Malang dukung Khofifah Emil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 Oct 2024 - 10:08 WIB

Jubir KPK jelaskan duduk perkara dana hibah berbuntut pengeledahan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 Oct 2024 - 09:50 WIB