Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Jagakarsa

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kontrakan yang digunakan pelaku untuk membunuh ke-4 anak kandungnya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) telah membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, motif pelaku membunuh para korban karena rasa cemburu Panca terhadap istrinya.

“Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya, saudari D,” ungkap Ade Ary pada Selasa (12/12).

Ade Ary menjelaskan bahwa Panca juga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Akibatnya, sang istri juga harus dirawat di rumah sakit.

Kecemburuan Panca tak hanya berhenti di situ saja, ia juga memutuskan untuk membunuh keempat anaknya. 

Baca Juga :  Ini Dia 5 Wisata Magetan Tersembunyi Yang Wajib Dikunjungi!

“Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya hingga dia juga melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kirinya dengan pisau,” tutur Ade Ary.

Panca berpikir bahwa dengan membunuh anak-anaknya, istri yang dicintainya akan bisa hidup lebih leluasa, dan ia pun akan pergi bersama anak-anaknya itu.

“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” imbuhnya.

Sebelumnya, empat anak Panca ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember. 

Setelah melalui sejumlah proses penyidikan, polisi menetapkan Panca sebagai tersangka atas kejadian tersebut.  

Baca Juga :  Ribuan Warga Israel Lakukan Demo, Untuk Gaza

Panca mengakui perbuatannya, ia menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu, 3 Desember, dengan cara membekap mulut para korban.

Akibat perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terkait

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Pembunuhan oleh Remaja 14 Tahun di Jakarta Selatan
Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KPAI Tegaskan Dukungan Terhadap Proses Hukum Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Remaja di Jakarta Selatan
Sammy Basso, Penyintas Progeria Terlama, Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
VIRAL! Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh
Viral! Video Bagi-bagi Telur pada Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Bandung Jadi Sorotan Warganet. Ini Sebabnya
Tragis, Rija Syahputra Meninggal Sehari Sebelum Pernikahan: Kita ke Makam Ibumu Setelah Menikah
3 Wisata Alam Bandung, Bak Negeri Dongeng

Berita Terkait

Tuesday, 10 December 2024 - 19:01 WIB

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Pembunuhan oleh Remaja 14 Tahun di Jakarta Selatan

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Sunday, 1 December 2024 - 20:11 WIB

KPAI Tegaskan Dukungan Terhadap Proses Hukum Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Remaja di Jakarta Selatan

Tuesday, 8 October 2024 - 21:28 WIB

Sammy Basso, Penyintas Progeria Terlama, Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun

Tuesday, 8 October 2024 - 14:52 WIB

VIRAL! Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB