Potret pengungsi Rohingya (Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran ke Aceh.
Amin diduga mengambil keuntungan dengan menjadi agen, sehingga dia bisa membawa keluarganya gratis ke Tanah Rencong.
“Saksi menjelaskan MA mendapatkan manfaat atau keuntungan dia dapat membawa keluarganya gratis tanpa membayar,” ungkap Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan bahwa orang Rohingya yang ingin pergi ke Aceh harus membayar biaya antara Rp 14 juta hingga Rp 16 juta kepada Amin.
Menurut Fahmi, Amin membawa keluarganya yang terdiri dari dua anak dan istri ke Aceh. Keluarga Amin bergabung dengan imigran lainnya untuk berangkat dari Bangladesh.
Sementara itu, kaum Rohingya telah mendarat di desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kapal yang digunakan oleh pelaku dibeli dengan harga sekitar Rp 280 juta. Uang pembelian kapal tersebut berasal dari biaya yang dikumpulkan dari penumpang.
“Jadi kapal itu gak gratis. Mereka beli kapal dari uang yang dihimpun,” jelasnya.
Menurut Fahmi, Amin memiliki peran penting dalam kasus penyelundupan tersebut. Amin menjadi kapten di kapal dan dibantu oleh dua orang pengungsi lainnya bernama AH dan HB. al
Fahmi menjelaskan bahwa Amin terlibat dalam mengajak dan mengkoordinasikan warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh,
Kemudian Amin mengajak orang rogingya ke Indonesia. Namun, syaratnya adalah setiap orang harus membayar sejumlah uang.
“Tersangka menerangkan tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia,” ungkapnya