Isi Surat yang ditemukan di TKP (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebelumnya masyarakat Bekasi sempat dihebohkan oleh kasus pembunuhan terjadi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana korban merupakan Seorang wanita bernama Julita atau JS (25) ditemukan tewas dan terikat di sebuah kontrakan.
Adapun isi pesan yang ditemukan di TKP berisi tentang ucapan selamat ulang tahun. Dan juga harapan korban.
“Selamat ulang tahun sayang, seiring usiamu bertambah semoga kamu semakin orang dewasa, bahagia dan sukses. Semoga rahmat Tuhan ada dalam setiap langkahmu,” tulis pesan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menemukan selembar kertas dengan pesan ‘selamat ulang tahun sayang’ di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, penyidik masih mencari tahu siapa yang menulis pesan tersebut dan untuk siapa pesan itu ditujukan.
“Untuk kertas ucapan selamat ulang tahun kita masih dalami. Kita dalami siapa yang menulis surat kemudian surat itu ditujukan kepada siapa,” ungkap Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, pihak kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan bernama Ade Mugis (35). Bahkan beberapa waktu yang lalu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan polisi tengah mendalami motif asmara dan utang di balik pembunuhan itu.
Sementara itu, tersangka mengaku membunuh korban karena di desak untuk mengembalikan istri sahnya ke kampung halamannya.
“Motif asmara karena korban JS memaksa pelaku AMW untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban JS dan pelaku AMW dapat bersama-sama,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian pada Senin, (11/12)
Selain itu, pelaku juga tidak bisa mengembalikan utang sebesar Rp 2 juta kepada keluarga korban.
Pelaku mengaku menarik bunga sebesar Rp 4 juta yang membuat total utangnya menjadi Rp 6 juta.
“Motif utang, karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban JS sebesar Rp 2 juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai Rp 4 juta, sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp 6 juta,” jelasnya.
Pelaku kemudian membunuh korban dengan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong, Bekasi
Polisi masih terus mengusut kasus ini untuk mendapatkan kepastian atas insiden pembunuhan yang terjadi.