Polisi Berhasil Menangkap 3 Kurir Narkoba di Batam

- Redaksi

Friday, 29 December 2023 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir yang ditangkap usai mengedarkan narkoba (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba yang membawa sabu dan kokain. Dalam penggerebekan ini berhasil ditemukan 2 kg kokain dan 3,9 kg sabu dari ketiga pelaku 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku dikenal sebagai SL (35), SK (42), dan MMY (44). Masing-masing dari mereka ditangkap di tempat berbeda di Batam dan Tanjungpinang.

“Satresnarkoba mengamankan 3 orang kurir narkoba, mereka masing-masing berinisial SL (35) SK (42) dan MMY (44). Dari para pelaku disita 2 kg kokain dan 3,9 kg sabu,” kata Nugroho, Kamis, (28/12).

Penangkapan diawali dengan penangkapan SL di Kecamatan Sei Beduk, Batam pada tanggal 13 Desember. Di sana ditemukan 2 bungkusan kokain yang beratnya 2 kg.

Baca Juga :  Kapolrestabes Makassar Bantu Warga Terdampak Banjir di Kampung Romang Tangayya

“Jadi bermula dari penangkapan SL di Kecamatan Sei Beduk, ditemukan 2 bungkus narkoba jenis kokain dengan berat 2 Kg. ” ujarnya.

Setelah diperiksa, didapatkan informasi bahwa kokain tersebut diperoleh dari SK di Tanjungpinang. Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan hingga menangkap SK.

“Hasil pemeriksaan pelaku SL mendapatkan kokain tersebut dari SK di Tanjungpinang. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku SK,” ungkapnya 

Setelah diperiksa, SK mengaku diperintahkan oleh pelaku yang belum tertangkap (DPO) untuk mengantarkan kokain tersebut ke Batam. 

SK tidak mengetahui siapa yang akan menerima kokain tersebut. Pelaku yang masih buron berjanji akan memberikan upah kepada SK namun belum menentukan besaran upah.

“SK ini mengaku disuruh oleh A(DPO). Untuk diserahkan kepada siapa belum diketahui masih menunggu telpon dari A. Pelaku A menjanjikan upah kepada tersangka SK tapi belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima Tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Menjelajahi Wangi Maskulin Parfum Pria Bvlgari

Pada tanggal 17 Desember, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan pengungkapan. Kali ini berhasil menangkap pelaku MMY, di perairan Laut Nongsa, Batam. 

Di sana ditemukan 4 bungkusan sabu berat 3,9 kg. Setelah diperiksa, MMY mengaku bahwa dirinya dijemput di Malaysia untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan senilai Rp 19,9 miliar dan dapat menyelamatkan 60.356 jiwa. 

Jika diasumsikan setiap 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka berhasil menyelamatkan 39.626 jiwa manusia. 

Ketiga pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 5-20 tahun serta pidana denda maksimum.

“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Berita Terkait

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
Kapan Pencairan THR PNS 2025? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya
Mudik Gratis 2025: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran dan Syaratnya
Kasus ODGJ di Ponorogo Meningkat, Dinkes Ungkap Faktor Penyebabnya
Pasar Hewan Lamongan Kembali Beroperasi, Pedagang Mulai Berdatangan
KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025
Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga
WNA yang Keroyok Security Beach Club Bali Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 15:12 WIB

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari

Thursday, 20 February 2025 - 17:18 WIB

Kapan Pencairan THR PNS 2025? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya

Wednesday, 19 February 2025 - 14:19 WIB

Mudik Gratis 2025: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Monday, 17 February 2025 - 10:33 WIB

Kasus ODGJ di Ponorogo Meningkat, Dinkes Ungkap Faktor Penyebabnya

Monday, 17 February 2025 - 09:23 WIB

Pasar Hewan Lamongan Kembali Beroperasi, Pedagang Mulai Berdatangan

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB