Ilustrasi uang palsu yang resahkan sejumlah orang ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun yang berinisial AL di Kota Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kejahatannya terbongkar saat ia meminta adiknya untuk membeli rokok dengan uang palsunya di sebuah kios.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal seperti yang dikutip dari detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Risal, penangkapan pelaku dimulai dari informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menggunakan uang palsu untuk berbelanja di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang pada hari Rabu (20/12).
Saat itu, pelaku AL meminta adiknya yang bernama RD untuk membeli rokok.
“Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” tuturnya.
Setelah diinterogasi oleh polisi, RD mengakui bahwa uang palsu yang hendak ia gunakan adalah diberikan oleh kakaknya, AL.
Pelaku tersebut mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer.
“Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL,” jelasnya.
Dalam penangkapan selanjutnya, polisi meminta RD untuk menghubungi kakaknya dan membawa pelaku ke kantor polisi. AL kemudian langsung diamankan di kantor polisi.
“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” rinci Risal
Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan tuduhan sengaja membuat, mengedarkan dan menggunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.