Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak Bumi dan Bangunan: Penyesuaian Objek Pajak

- Redaksi

Monday, 18 December 2023 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak dan Objek Pajak-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu lalu, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 yang mengenai pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan ini dikeluarkan bertujuan untuk menyempurnakan aturan dari segi administrasi, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kemudahan dan pelayanan terkait pengurangan PBB.

Aturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian objek pajak yang memenuhi syarat untuk pengurangan PBB.

Termasuk di dalam juga dalam hal peningkatan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB berdasarkan jabatan.

Baca Juga :  Wajib Diketahui, Ini Dia Perbedaan Politeknik dengan Universitas!

Kabar ini disampaikan pada hari Minggu di Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam pemberian pengurangan PBB.

Selain itu, PMK ini juga berusaha memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP), di mana WP yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, meskipun dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan Wajib Pajak (WP), PMK ini dirancang dengan lebih presisi dan tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak negara.

Secara spesifik, penyempurnaan ini mengacu pada kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga :  2 Orang ditemukan Tewas Akibat Terseret Banjir Riau

Sebelumnya, aturan menetapkan batas akhir tahun buku untuk WP Pembukuan atau tahun kalender untuk WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Selanjutnya, kesulitan likuiditas yang dijelaskan berubah menjadi ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) dalam melunasi kewajiban jangka pendek menggunakan aktiva lancar, bukan hanya terbatas pada kas yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti sebelumnya.

Semoga aturan ini bisa direalisasikan sesuai yang diwacanakan dan dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya agar para wajib pajak termotivasi untuk segera menyelesaikan urusan pajaknya.***

Berita Terkait

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest
Tangis Haru Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Saturday, 23 November 2024 - 22:39 WIB

SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Berita Terbaru