Pelaku Pembunuhan Wulan di Bogor, Terancam Penjara Selama 15 Tahun!

- Redaksi

Wednesday, 6 December 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan Wulan Fitriana (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 20 tahun yakni Rahmat Agil atau Alung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pacarnya, Fitria Wulandari (21).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelaku menyembunyikan jasad korban di dalam ruko kosong. Akibat peristiwa tersebut pelaku dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12)

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pembunuhan ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban di sebuah kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor. 

Baca Juga :  Jelang Kontra Lawan Timnas Qatar U-23, Anak Asuhan Shin Tae-yong Siap Tempur!

“Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh Tersangka,” ungkapnya.

Kemudian malam itu, pelaku menjemput korban dan membawanya ke hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

“Kemudian tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) Reddoorz Pondok Nirmala Kedung Badak, Tanahsareal Kota Bogor,” jelasnya.

Saat di dalam hotel, pelaku dan korban terlibat pertengkaran hebat yang berakhir dengan kematian korban. Setelah itu, korban berteriak karena tidak ingin diputuskan oleh pelaku.

“Jam 1 dini hari, Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak, korban teriak,” ucap Bismo.

Pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 5 menit. Selain itu, pelaku juga menekan leher Wulan hingga korban tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga :  KPU RI Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres

“Kemudian dari Tersangka membekap mulut korban, menutup jalan napas hidung dan mulutnya selama 5 menit. Kemudian melakukan, menekan leher sehingga korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku dan temannya membawa jenazah korban ke sebuah ruko kosong di Jalan dr Semeru, Kota Bogor.

Jenazah korban diangkut menggunakan sepeda motor dengan posisi duduk di tengah-tengah pelaku dan temannya.

“Kemudian dibawa dengan tujuan ke rumah orang tua korban. Pada saat pakai korban jaket, teman pelaku rasakan badan korban sudah dingin. Kemudian dibonceng di motor bertiga,” terang Bismo.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB