Ilustrasi. Pemilu sistem online (e-voting). |
SwaraWarta.co.id – Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting untuk dilaksanakan secara berkala.
Di Indonesia, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pelaksanaan pemilu secara online dengan sistem e-voting mulai ramai dibicarakan. Sistem e-voting merupakan sistem pemungutan suara dan penghitungan suara secara elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dinilai bisa menjadi solusi untuk menghemat anggaran pencetakkan kertas suara pemilu di Indonesia.
Namun, dibalik banyak kelebihan dari sistem itu, e-voting tetap memiliki kekurangan yang berpotensi merugikan pemilik hak suara.
Kelebihan pemilu sistem e-voting
Efisiensi dan efektivitas. Sistem e-voting dapat menghemat biaya dan waktu pelaksanaan pemilu. Hal ini karena tidak perlu lagi mencetak surat suara, mengangkutnya ke TPS, dan menghitungnya secara manual.
Akurasi dan transparansi. Sistem e-voting dapat meningkatkan akurasi penghitungan suara. Hal ini karena data suara akan langsung tersimpan ke dalam sistem komputer dan dapat diakses secara transparan oleh publik.
Kepraktisan. Sistem e-voting dapat memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya. Pemilih tidak perlu datang ke TPS, tetapi dapat memberikan suaranya dari mana saja selama memiliki akses internet.
Kekurangan pemilu sistem e-voting
Keamanan. Sistem e-voting rentan terhadap serangan siber. Hal ini dapat menyebabkan data suara dimanipulasi atau dicuri.
Kesetaraan. Sistem e-voting dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi pemilih yang tidak memiliki akses internet atau perangkat elektronik.
Keabsahan. Sistem e-voting dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemilu. Hal ini karena sistem e-voting masih belum sepenuhnya terbukti dapat menjamin keamanan dan akurasi hasil pemilu.
Dengan memahami beberapa kekurangan di atas, tentu penyelenggara pemilu harus mencari solusi untuk meminimalisir bahkan menghapus kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.
Dan salah satu solusinya adalah dengan memverifikasi data pemilih maupun meng-enkripsi akun dari pemilik suara.
Di Indonesia sendiri ada situs yang berfungsi sebagai platform verifikasi data sistem e-voting, yaitu Earlyvoting.net.
Dikutip dari situs resminya, Earlyvoting.net menjelaskan jika pemungutan suara melalui internet disebut membahayakan privasi pemilih, kapasitas untuk memilih, dan kepercayaan bahwa suara mereka dicatat dan dihitung secara akurat.
Karenanya identitas pemilih juga harus diverifikasi untuk memastikan tidak ada orang lain yang memberikan suara atas nama mereka.
Kombinasi privasi dan verifikasi ini tidak mungkin dilakukan dengan teknologi pemungutan suara internet saat ini.
Sebaliknya, surat suara yang diverifikasi oleh pemilih direkomendasikan sebagai opsi pemungutan suara yang paling aman, karena surat suara tersebut dapat diaudit dan dihitung ulang untuk mengonfirmasi hasil pemilu.
Sebagai penegasan, pemungutan suara melalui internet tidak menyediakan surat suara. Sekalipun petugas pemilu mencetak surat suara yang dikembalikan secara elektronik, pemilih tidak pernah berinteraksi dengan salinan cetak tersebut dan tidak dapat memverifikasi kebenarannya.
Negara yang menerapkan sistem pemilu secara online
Kendati memiliki banyak kekurangan yang rawan disalahgunakan, tetapi faktanya ada beberapa negara di dunia yang sudah mengadopsi sistem ini dalam penyelenggaraan pemilu.
Adapun negara-negara yang sudah mengaplikasikan sistem ini di antaranya Estonia, Swiss, Selandia Baru, Ukraina, dan Brasil.
Estonia
Estonia merupakan negara pertama di dunia yang menggelar pemungutan suara online secara nasional pada tahun 2005. Saat ini, e-voting telah menjadi metode pemungutan suara yang umum digunakan di Estonia, bahkan untuk pemilihan umum presiden.
Swiss
Swiss mulai menerapkan e-voting pada tahun 2007 untuk pemilihan umum lokal. Pada tahun 2015, e-voting juga mulai diterapkan untuk pemilihan umum federal.
Selandia Baru
Selandia Baru mulai menerapkan e-voting pada tahun 2008 untuk pemilihan umum lokal. Pada tahun 2020, e-voting juga mulai diterapkan untuk pemilihan umum umum.
Ukraina
Ukraina mulai menerapkan e-voting pada tahun 2015 untuk pemilihan umum lokal. Pada tahun 2019, e-voting juga mulai diterapkan untuk pemilihan umum umum.
Brasil
Brasil mulai menerapkan e-voting pada tahun 2018 untuk pemilihan umum umum.
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga sedang mempertimbangkan untuk menerapkan e-voting dalam pemilihan umum, termasuk Indonesia.
Pada tahun 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong agar Pemilu 2024 mulai menerapkan pemungutan suara secara online.
Penerapan e-voting dalam pemilihan umum masih terus berkembang. Negara-negara yang telah menerapkan e-voting terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan kerahasiaan suara pemilih, serta mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi suara.
Tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ada negara-negara lain yang juga menerapkan cara yang sama demi efisiensi pengeluaran negara dalam menyelenggarakan konstestasi demokrasi tersebut.
Dengan catatan, negara harus mampu menjamin dan menggaransi tidak adanya kecurangan yang terjadi melalui sistem e-voting ini.