Pegawai bank plat merah lakukan penipuan nasabah ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pegawai bank dari salah satu bank plat merah di Indonesia dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka pegawai bank ini terjadi dalam sebuah kasus penggelapan uang.
Pegawai tersebut berinisial AT dan ditersangkakan atas aksinya menggelapkan uang nasabah dengan nilai mencapai Rp 6,4 miliar.
“Kita hari ini menetapkan satu pegawai bank plat merah inisial AT sebagai tersangka dengan perkara penggelapan uang nasabah,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, modus yang digunakan oleh AT adalah dengan membuat ATM dan mobile banking nasabah sendiri.
“Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun, dari tahun 2022-2023,” jelasnya.
Dengan cara tersebut, AT dapat menarik uang nasabah-nasabahnya dengan leluasa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AT saat ini belum ditahan.
“Untuk sekarang tersangka belum dilakukan penahanan masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik,” pungkasnya.