Menteri Kelautan Sebut Banyak Kapal Nelayan yang Belum Mengantongi Izin

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri perikanan dan kelautan ungkap masih banyak perahu ilegal
( Dok.  Istimewa) 

SwaraWarta.co.id- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa masih banyak kapal nelayan di Indonesia yang belum memiliki izin. 

Menurut meneteri kelautan dan perikanan Dari sekitar 23 ribu kapal nelayan, hanya sekitar 6 ribu yang telah mengantongi izin. Kapal-kapal nelayan lainnya dianggap ilegal karena belum memiliki izin. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita punya catatan, dari lebih kurang 23 ribuan kapal nelayan, yang memiliki izin dari (pemerintah) pusat hanya 6 ribu kapal. Jadi artinya, selebihnya adalah yang kita sebut ilegal, karena mereka tidak memiliki izin,” ujar Trenggono selaku menteri kelautan dan perikanan kepada awak media usai menghadiri Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Baca Juga :  Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta: Penyelidikan Berlangsung, Operasional Tetap Normal

Tidak hanya itu, banyak kapal nelayan Indonesia juga ditemukan menangkap ikan melewati batas teritorial Australia dan negara-negara lainnya.

 “Jika dilihat di command center, di baratnya Perth (Australia) itu banyak sekali kapal-kapal Indonesia,” sambungnya. 

Batasan tersebut seperti Malaysia, Thailand, dan Madagaskar. Hal ini menimbulkan masalah karena sebagian besar kapal nelayan tersebut ilegal dan melakukan illegal fishing.

“30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. (Mereka punya) rumah di pondok indah, di PIK, punya 80 kapal di ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” singgung Trenggono. 

Baca Juga :  Ini Tanggapan Zulhas Terkait Tokopedia yang jadi Partner Tik Tok Shop

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). 

Regulasi ini hendak mengatur tentang penangkapan ikan terukur di zona penangkapan ikan terukur. 

Oleh karena itu, pemerintah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui regulasi baru tersebu

Berita Terkait

Inilah 6 Doa Agar Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan
Wajib Tahu! Inilah Doa Memohon Kesembuhan Ketika Sakit
Dilarang Membunuh Semut? Inilah Doa Nabi Sulaiman AS untuk Mengusirnya!
Doa Terhindar dari Siksa Kubur, Jangan Sampai Telat Biar Meninggal Terjamin Kehidupan di Akhirat
Doa Berpakaian dan Adabnya Menurut Islam
Doa Keluar Rumah dan Keuatamaannya
Doa Makan dalam Islam: Bacaan dan Adabnya
7 Shalawat untuk Memperingati Maulid Nabi

Berita Terkait

Monday, 16 September 2024 - 20:39 WIB

Inilah 6 Doa Agar Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan

Monday, 16 September 2024 - 20:18 WIB

Wajib Tahu! Inilah Doa Memohon Kesembuhan Ketika Sakit

Monday, 16 September 2024 - 19:09 WIB

Dilarang Membunuh Semut? Inilah Doa Nabi Sulaiman AS untuk Mengusirnya!

Monday, 16 September 2024 - 17:10 WIB

Doa Terhindar dari Siksa Kubur, Jangan Sampai Telat Biar Meninggal Terjamin Kehidupan di Akhirat

Monday, 16 September 2024 - 09:33 WIB

Doa Berpakaian dan Adabnya Menurut Islam

Berita Terbaru

Pendidikan

Doa Memakai Pakaian: Memohon Kebaikan dan Perlindungan dari Allah

Monday, 16 Sep 2024 - 22:03 WIB

Pendidikan

Doa Menuntut Ilmu dan Keutamaannya dalam Islam

Monday, 16 Sep 2024 - 21:49 WIB