NUPTK Tidak Wajib Lagi, Inilah 10 Persyaratan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Terbaru dari Kemendikdasmen! Calon Guru Wajib Tau

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu pada tahun 2025.

Dalam rangka persiapan tersebut, Ditjen GTK telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta program PPG, guna memastikan bahwa peserta yang terpilih memenuhi standar profesionalisme dan administratif yang diinginkan.

Persyaratan Calon PPG Bagi Guru

Berikut ini adalah daftar persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk Guru Tertentu tahun 2024, yang dipersiapkan untuk pelaksanaan PPG tahun 2025:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Bacaan Sholawat Tunjina: Ini Keutamaannya

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Belum pernah mengikuti program untuk memperoleh sertifikat pendidik.

4. Memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi yang relevan dengan PPG, serta ijazah yang telah diverifikasi dan terdaftar dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

5. Calon peserta belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku per 31 Desember 2024.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan data Dukcapil, dengan status valid pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

7. Status aktif sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Perbedaan AM dan PM: Memahami Format Waktu 12 Jam

8. Satuan pendidikan tempat mengajar tidak berada di bawah kewenangan kementerian lain yang mengurusi urusan agama.

9] Terdaftar dalam satu institusi pendidikan formal yang menjadi induk.

10] Sedang aktif mengajar pada saat seleksi PPG dilaksanakan, dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun namun memiliki riwayat pengajaran yang tercatat dalam Dapodik sebelum tahun ajaran tersebut.

Kesesuaian antara program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan bidang studi PPG harus memenuhi ketentuan linieritas yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal GTK.

Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan program PPG dapat dijalankan dengan lebih terstruktur dan peserta yang terpilih dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar
Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!
Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!
Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?
Mafindo Luncurkan Modul Literasi Digital Gratis untuk Siswa SMP dan SMA
Kunci Jawaban Soal Kurikulum Merdeka! Bagaimana Cara Berpartisipasi dalam Pelestarian Lingkungan?
Amalan Bulan Ramadhan 10 Hari Pertama untuk Mendapatkan Rahmat Allah, Bisa Dipersiapkan Mulai Sekarang

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 14:17 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Thursday, 20 February 2025 - 17:12 WIB

Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!

Thursday, 20 February 2025 - 17:02 WIB

Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 19 February 2025 - 14:28 WIB

Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!

Tuesday, 18 February 2025 - 14:39 WIB

Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB