Cadaver-SwaraWarta.co.id (Sumber: TribunNews) |
SwaraWarta.co.id – Beberapa hari terakhir jagad media digegerkan dengan pemberitaan yang membahas masalah Cadaver.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita ini tentunya sangat mengejutkan publik, di mana beritu datang dari Universitas Prima Indonesia (Unpri) di Medan, di mana lima jenazah ditemukan dalam sebuah bak di lantai 15.
Setelah video viral di media sosial, pihak universitas menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah Cadaver, mayat manusia yang diawetkan untuk studi ilmu kedokteran. Dr. Isabella Kurnia Liem, dokter anatomi dari PB PAAI, menjelaskan bahwa anatomi mempelajari struktur tubuh manusia atau hewan.
Bagaimana sebenarnya cara pengelolaan jenazah ini untuk keperluan pendidikan kedokteran?
Menurut penjelasan Dr. Isabella, dalam dunia kedokteran, cadaver selalu diperlakukan dengan hormat dan melibatkan proses yang sangat hati-hati.
Ada tiga tahap utama: pengadaan, perawatan, dan pemanfaatan, diikuti oleh pemulasaran dan pemakaman.
Menyinggung penyimpanan cadaver, Dr. Isabella menjelaskan bahwa segala sesuatu yang melekat pada tubuh cadaver akan dilepaskan, termasuk pakaian dan rambut.
Ia menekankan bahwa jenazah digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari cadaver itu sendiri atau keluarganya saat masih hidup.
Jika jenazah tidak memiliki keluarga yang merawatnya, identitasnya tidak diketahui, dan dalam lingkup pendidikan, mahasiswa tidak perlu mengetahui identitas jenazah tersebut.
“Selain itu, karena ada kebutuhan untuk merawat tubuh cadaver, sehingga tidak memungkinkan untuk memakai pakaian, apa pun.
Segala yang menempel pada tubuh harus dilepaskan, termasuk rambut, dan semuanya dibersihkan.
Setelah itu, tubuh diawetkan dalam larutan formalin dengan metode khusus yang telah dikembangkan oleh perkumpulan ahli anatomi,” tambahnya.
Secara lebih gamblang, cadaver adalah jasad manusia yang telah meninggal, tetapi penting untuk dicatat bahwa biasanya tidak ada niat jahat atau pembunuhan terkait dengan perolehan cadaver.
Ada dua proses utama yang digunakan untuk mendapatkan cadaver, yaitu toe-eigening dan levering.
Toe-eigening merujuk pada pengambilan cadaver dari rumah sakit, terutama jika identitas jenazah tidak dapat diverifikasi.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.
Di sisi lain, levering melibatkan hibah atau wasiat, di mana seseorang secara sukarela menyatakan keinginannya untuk tubuhnya dihibahkan ke fakultas kedokteran setelah meninggal, untuk tujuan pendidikan.***