Mantan Bupati Sidoarjo Kasus Gratifikasi, Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

- Redaksi

Monday, 11 December 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Sidoarjo Kasus Gratifikasi, Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru dari Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, yang terlibat kasus hingga harus berurusan dengan hukum.

Saiful Ilah jarus harus mendekam di penjara setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya, yakni kasus gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari ini, Senin (11/12). 

Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dari berbagai pihak, termasuk OPD, Direksi BUMD, dan pengusaha, dalam bentuk uang, dolar, logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, membacakan vonis dalam sidang lanjutan mengenai perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar yang menimpa Saiful Ilah. 

Baca Juga :  Kehancuran dan Akhir Perjalanan Panjang Studio Animasi Gainax: Dari Kejayaan hingga Bangkrut

Menurutnya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

I Ketut Suarta mengumumkan putusan, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan, dan menetapkan terdakwa Saiful Ilah tetap dalam tahanan. 

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.

Jika, dalam waktu sebulan setelah keputusan majelis hakim berkekuatan hukum, terdakwa tidak mampu membayar biaya pengganti, Jaksa KPK berwenang menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutup biaya pengganti tersebut. 

Baca Juga :  Carter's Goes Green: Langkah Merek Menuju Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup

“Jika aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama tiga tahun,” terangnya.

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa untuk menjabat dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman penjara. 

Poin memberatkan terdakwa adalah ketidakaktifannya sebagai kepala daerah (Bupati) dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terlebih, terdakwa turut serta dalam pelaksanaan praktik korupsi. Tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Setelah mendengar putusan itu, Saiful Ilah menyatakan keinginannya untuk mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujarnya dengan lantang, tidak terima.

Kasus Saiful ini berasal dari dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Baca Juga :  Israel Kembali Bombardir Gaza, Perundingan Damai Gagal

Ini merupakan kali kedua Saiful Ilah terlibat dalam kasus hukum di KPK.

Dalam kasus suap, Saiful dan tiga rekannya terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. 

Suap tersebut bertujuan untuk memastikan kedua kontraktor memenangkan tender proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Akibat kasus tersebut, Saiful telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan dibebaskan pada Januari 2022. Saat ini, dia kembali dihadapkan pada status tersangka oleh KPK.

Kasus yang dilakukan oleh Saiful adalah untuk kali setelah tahun 2022 yang lalu.

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Berita Terbaru