KPU RI Terima Data Transaksi yang Cukup Janggal dari PPATK. |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapati
data transaksi yang cukup out of the ordinary dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi ini mengungkap aliran dana yang mengarah kepada
bendahara partai politik (parpol) di tengah gempuran kampanye Pemilu 2024.
Berita mencengangkan ini diungkapkan langsung oleh Anggota
KPU RI, Idham Holik, yang tak sungkan membagikannya melalui keterangan yang
tertulis.
Menariknya, Idham telah mempelajari data yang dikirimkan
PPATK sejak 8 Desember 2023 kemarin, dan setelah perjalanan melalui
dimensi-dimensi digital, data tersebut fisiknya tiba di KPU pada 12 Desember
2023.
Sementara kita tengah menyeruput kopi di akhir pekan, Idham
membeberkan isi surat dari PPATK yang menggambarkan uang pada rekening
bendahara parpol dari April hingga Oktober 2023.
Jangan kaget, jumlahnya bukan main-main, ratusan miliar
rupiah! “Ini bukan main-main, lho,” ucap Idham dengan nada serius
yang mencoba menyorot kekhawatiran.
Dalam surat yang mewarnai kekhawatiran tersebut, Idham
berbagi bahwa KPU diberi tahu mengenai potensi pelanggaran serius yang bisa
terjadi.
“Ada duit ratusan miliar berputar, nih, dan ini bisa
jadi bumerang buat demokrasi kita,” terangnya sambil menyipitkan mata
dengan penuh kegelisahan.
Namun, jangan kira Idham menyampaikan informasi ini dengan
mudah.
Dia dengan tegas menyampaikan bahwa PPATK kurang jelas dalam menyajikan
detail, terutama soal asal-usul dan siapa yang diuntungkan dari keuangannya.
Dalam suasana misteri yang melekat, Idham memastikan bahwa
ini adalah sinyal serius yang mengusik kedamaian kampanye.
Sebelumnya, PPATK memang sudah menemukan keganjilan
finansial di tengah gebyar kampanye Pemilu 2024.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, bahkan memberi isyarat
bahwa KPU dan Bawaslu sudah memiliki data terkait transaksi janggal tersebut.
Dalam suasana acara ‘Diseminasi PPATK’ di Hotel Pullman
Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12/2023), Ivan mengungkap fakta
bahwa transaksi mencapai triliunan rupiah dan melibatkan ribuan orang dan
partai politik.
Ketika KPU RI telah mengeluarkan aturan kampanye untuk
Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023,
dimulailah masa kampanye pada 28 November 2023 yang akan berlangsung hingga 10
Februari 2024.
Dalam suasana politik yang semakin memanas, kita pun menanti
apa yang akan terjadi selanjutnya.