KPU Meminta Para Anggota KPPS Melakukan Tes Kesehatan Mendasar

- Redaksi

Friday, 15 December 2023 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Meminta Para Anggota KPPS Melakukan Tes Kesehatan Mendasar

SwaraWarta.co.id – Dalam persiapan menyambut Pemilu 2024,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permintaan unik kepada pemerintah daerah
(pemda).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengusulkan agar dilakukan pengecekan kesehatan
mendasar bagi para pahlawan demokrasi, yakni petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).

Proses pengecekan tersebut direncanakan akan dilaksanakan di
puskesmas atau layanan kesehatan lain.

Anggota KPU RI yang berjiwa pekerja keras, Betty Epsilon
Idroos, memberikan pesan melalui keterangan tertulisnya pada Jumat yang
bercahaya, 15 Desember 2023.

Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk mencegah tragedi yang
mirip dengan Pemilu 2019, di mana 894 pahlawan Pemilu menemui ajal, dan 5.175
lainnya terkapar karena sakit.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Disamakan dengan Siti Khadijah, Umat Muslim di Ternate Marah Besar

Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa dalam suasana
Pemungutan Suara, jika ada petugas yang merasa kelelahan, mereka dapat dengan
mudah digantikan oleh petugas cadangan.

Pasalnya, KPU telah menyiapkan tujuh pahlawan alternatif
yang siap bertugas. “Jika ada yang butuh istirahat, kita punya penggantinya,”
ucapnya penuh keyakinan.

Dari sisi teknis, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa
para petugas KPPS tidak perlu kerepotan menyalin formulir sebanyak saksi dan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Mereka hanya perlu menyalin satu formulir asli dan membuat
fotokopi dengan tanda tangan serta cap basah asli. Cara ini diharapkan dapat
meminimalkan risiko kesalahan yang mungkin terjadi.

Untuk memastikan kualitas pahlawan demokrasi yang akan
bertugas, KPU menerapkan batasan usia mulai dari 17 tahun, dengan rentang usia
maksimal 55 tahun pada hari pemungutan atau pemilihan.

Baca Juga :  Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos Ke DPRD Pandeglang, Begini Faktanya!

Selain itu, para pahlawan demokrasi ini diharapkan memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang prima, serta bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap Pemilu 2024 dapat
berlangsung dengan lancar dan aman, serta memberikan pengalaman demokrasi yang
positif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pergelangan tangan salut untuk KPU yang tak hanya fokus pada
aspek teknis, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pahlawan demokrasi yang
bersedia berkarya demi kemajuan bangsa.

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 14:49 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Sunday, 23 February 2025 - 09:14 WIB

Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Sunday, 23 February 2025 - 09:13 WIB

Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Berita Terbaru

Angin Warnanya Apa?

Pendidikan

Angin Warnanya Apa? Simak Begini Penjelasannya!

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:47 WIB

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat: Panduan Lengkap

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:37 WIB