Ilustrasi miras (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polsek Cikarang Pusat berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Kampung Kandang Gereng, Jayamukti, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggrebekan peredaran minuman keras ini terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras ilegal berbagai merek berhasil disita dari para pengedar.
“Petugas berhasil menyita enam botol minuman merek Anggur Merah, tiga botol minuman merek Anggur Merah Kolesom, 12 botol minuman merek Intisari, sebelas botol minuman merek Kawa-kawa, dan tiga botol minuman merek AO,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Inspektur Polisi Dua Fifin Edi dalam keterangan resmi tertulis, Minggu, 17 Desember 2023 seperti yang dikutip dari tempo.
Operasi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dilaksanakan sebagai upaya konkret dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat,” ujar Fifin.
Hal ini lantaran peredaran minuman keras diklaim dapat merugikan sejumlah masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita dijamin ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual dan didistribusikan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 35 botol miras ilegal dari berbagai merek.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Cikarang Pusat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Fifin berharap, operasi pemberantasan peredaran miras ilegal ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
“Penyelidikan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak terkait di lingkungan masyarakat, untuk mengungkap jejak peredaran miras ilegal tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Fifin.