Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawati, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J |
SwaraWarta.co.id – Putri Candrawati, terpidana pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J, menerima remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi ini sebagai hak terpidana, dengan pertimbangan berlakunya perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pemberian remisi ini pada Senin (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini merupakan bagian dari tradisi pemberian remisi pada waktu Natal, yang diberikan kepada para narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebelumnya, Putri Candrawati dan suaminya, Ferdy Sambo, menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.
Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, terpidana lainnya, seperti Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga mendapatkan pengurangan masing-masing 5 tahun dari hukuman awalnya.
Keputusan ini diambil setelah sidang kasasi yang dilaksanakan oleh 5 hakim MA.
Pemberian remisi Natal kepada Putri Candrawathi menambah dinamika perjalanan hukum dari kasus yang melibatkan kematian Brigadir J, sekaligus memunculkan berbagai pandangan terkait kebijakan remisi yang dianggap sebagai hak narapidana yang berlaku pada momen-momen tertentu.