Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawati, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

SwaraWarta.co.idPutri Candrawati, terpidana pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J, menerima remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi ini sebagai hak terpidana, dengan pertimbangan berlakunya perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pemberian remisi ini pada Senin (25/12). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini merupakan bagian dari tradisi pemberian remisi pada waktu Natal, yang diberikan kepada para narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  Isu Koalisi Ganjar-Anies Santer, Yakin Akan Terjadi?

Sebelumnya, Putri Candrawati dan suaminya, Ferdy Sambo, menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, terpidana lainnya, seperti Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga mendapatkan pengurangan masing-masing 5 tahun dari hukuman awalnya. 

Keputusan ini diambil setelah sidang kasasi yang dilaksanakan oleh 5 hakim MA.

Pemberian remisi Natal kepada Putri Candrawathi menambah dinamika perjalanan hukum dari kasus yang melibatkan kematian Brigadir J, sekaligus memunculkan berbagai pandangan terkait kebijakan remisi yang dianggap sebagai hak narapidana yang berlaku pada momen-momen tertentu.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB