Kasus COVID-19 Varian JN.1 ditemukan di Jakarta dan Batam

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Covid 19 varian baru ditemukan di Jakarta dan Batam
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kementerian Kesehatan telah mengkonfirmasi ditemukannya kasus infeksi COVID-19 dengan varian JN.1 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Batam, Provinsi Riau. 

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, ditemukan masing-masing satu kasus infeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian JN.1

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penemuan ini terjadi di Jakarta Selatan pada 11 November 2023, Jakarta Timur pada 23 November 2023 dan Batam pada 13 Desember 2023.

Virus corona varian JN.1 diketahui memiliki hubungan dekat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan COVID-19.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Gunungkidul: Pentingnya Kesiapan Menghadapi Bencana

Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan per 18 Desember 2023, ditemukan dua kasus kematian yang disebabkan oleh COVID-19.

Masing-masing satu kasus di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan RSUD Tarakan.

“Satu pasien meninggal sudah divaksin dua kali dan memiliki komorbid. Satunya lagi belum pernah divaksin dan mengalami infeksi paru-paru,” katanya.

Namun, hasil tes menunjukkan bahwa kedua kasus kematian tersebut tidak disebabkan oleh virus corona jenis SARS-CoV-2 varian JN.1

Selain itu, satu kasus kematian akibat COVID-19 yang terjadi sebelumnya di RSPI Prof Dr Sulianti Saroso Jakarta juga tidak disebabkan oleh infeksi virus varian JN.1.

“Yang meninggal di RSPI hasil whole genome sequencing-nya tidak ada yang JN.1,” ujarnya

Baca Juga :  Pasutri di Bondowoso Nekat Curi Kambing Milik Warga Pakai Honda Brio

Menurut laporan terbaru tentang perkembangan penularan COVID-19 yang disiarkan oleh pemerintah pada 18 Desember 2023, terdapat 2.243 kasus baru penularan COVID-19.

Dalam penanganan tersebut ditemukan dua kasus kematian akibat penyakit tersebut di Indonesia.

Kementerian Kesehatan juga mengimbau warga untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan penyakit tersebut menjelang libur Natal dan tahun baru, yang diprediksi akan meningkatkan pergerakan orang.

​​​​​​​”Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan. Jangan ditunda-tunda,” kata Maxi

Berita Terkait

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB