Pemadanan NIK dan NPWP |
SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan semua Wajib Pajak (WP) pribadi untuk pemadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Batas waktu pemadanan adalah 31 Desember 2023 mendatang.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengungkapkan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP membatasi akses layanan perpajakan hanya dengan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
WP yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi lainnya.
Dwi Astuti menegaskan, “Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.”
Pihak DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id untuk mempermudah akses layanan perpajakan di masa yang akan datang.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dijadwalkan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan bahwa implementasi ini memberikan waktu kepada Wajib Pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Meskipun belum dijelaskan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjang, DJP mendorong WP untuk melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.
Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP melalui laman DJP Online di situs pajak.go.id:
1. Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) di menu utama ‘Profil’.
2. Periksa status validitas data utama pada menu ‘Profil’ dan lakukan validasi NIK jika diperlukan.
3. Pada halaman ‘Profil’, masukkan NIK 16 digit pada kolom NIK/NPWP.
4. Klik ‘Validasi’ untuk memeriksa validitas data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
5. Jika data valid, sistem akan memberikan notifikasi informasi, dan klik ‘Ok’.
6. Pilih menu ‘Ubah Profil’ untuk melengkapi data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga.
7. Setelah melengkapi dan tervalidasi, gunakan NIK untuk login ke DJP Online.
DJP terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan pemadanan NIK-NPWP dilakukan secara tepat waktu agar Wajib Pajak dapat terhindar dari kendala akses layanan perpajakan.