Jangan Sampai Terlambat, Pemadanan NIK dan NPWP Berakhir 31 Desember, Ini Akibatnya

- Redaksi

Friday, 8 December 2023 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemadanan NIK dan NPWP 

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan semua Wajib Pajak (WP) pribadi untuk pemadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Batas waktu pemadanan adalah 31 Desember 2023 mendatang.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengungkapkan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP membatasi akses layanan perpajakan hanya dengan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WP yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Warga Ponorogo Terlibat Komplotan Residivis Pembobolan Minimarket di Sidoarjo

Dwi Astuti menegaskan, “Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.”

Pihak DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id untuk mempermudah akses layanan perpajakan di masa yang akan datang. 

Penggunaan NIK sebagai NPWP dijadwalkan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan bahwa implementasi ini memberikan waktu kepada Wajib Pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. 

Baca Juga :  Punya Hati Lembut, Pengasuh Ponpes Lirboyo Doakan Khofifah Kembali jadi Gubernur Jatim

Meskipun belum dijelaskan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjang, DJP mendorong WP untuk melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP melalui laman DJP Online di situs pajak.go.id:

1. Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) di menu utama ‘Profil’.

2. Periksa status validitas data utama pada menu ‘Profil’ dan lakukan validasi NIK jika diperlukan.

3. Pada halaman ‘Profil’, masukkan NIK 16 digit pada kolom NIK/NPWP.

4. Klik ‘Validasi’ untuk memeriksa validitas data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

5. Jika data valid, sistem akan memberikan notifikasi informasi, dan klik ‘Ok’.

Baca Juga :  Cara Cek Berkode Skintific! Ternyata Semudah Ini

6. Pilih menu ‘Ubah Profil’ untuk melengkapi data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga.

7. Setelah melengkapi dan tervalidasi, gunakan NIK untuk login ke DJP Online.

DJP terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan pemadanan NIK-NPWP dilakukan secara tepat waktu agar Wajib Pajak dapat terhindar dari kendala akses layanan perpajakan.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Permainan Koin Jagat Meresahkan: Hadiah Menggiurkan, Fasilitas Umum Jadi Korban
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Nintendo Resmi Perkenalkan Switch 2: Konsol dengan Layar Lebih Besar dan Joy-Con Magnetik

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB