Imbas Pencopotan KH Marzuki Mustamar, Kantor PBNU Penuh Karangan Bunga Berisi Sindiran

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penampakan karangan bunga di depan kantor PBNU usai pencopotan ketua PWNU Jatim yakni KH Marzuki Mustamar
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id– Pada Minggu pagi tanggal 31 Desember 2023, Kantor PWNU Jatim dihiasi sejumlah karangan bunga sebagai akibat dari pencopotan KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua PWNU. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas karangan bunga bertuliskan sindiran kepada PBNU atas keputusan tersebut.

Delapan karangan bunga berjejer di akses masuk dan dekat tempat parkir roda dua di kantor PWNU Jatim. 

Setiap karangan bunga bertuliskan nama pengirim dan klaim kelompok pengirimnya.

Salah satu karangan bunga yang mencuat adalah yang bertuliskan ‘Turut Prihatin Atas Matinya Budaya Tabayun di NU Akibat Pemecatan Ketua PWNU Jatim #SavePWNUJatim’. 

Baca Juga :  Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Erick Thohir: Kehadirannya Sangat Dibutuhkan Timnas Indonesia

Karangan bunga ini dihiasi warna hijau putih dan dikirim atas nama Nahdliyin Bersatu Umat Maju. 

Hingga saat ini belum diketahui dengan pasti kelompok pengirim tersebut.

Selain itu, ada karangan bunga lain yang bertuliskan ‘Turut Prihatin & Berduka atas Pemecatan KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PWNU Jatim Akibat Matinya Budaya Tabayun di NU #SaveKHMarzukiMustamar’. 

Karangan bunga ini banyak menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Pegawai pengantar karangan bunga, Siswanto, mengaku tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga tersebut.

“Kami hanya terima order kemudian kirim begitu,” kata Siswanto saat ditemui awak media, seusai menurunkan empat karangan bunga di Kantor PWNU Jatim

Sebelumnya, PBNU telah mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Keputusan ini sempat mengejutkan publik.

Baca Juga :  Kapolri Minta Propam Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Surat tersebut sudah ditandatangani sejak tanggal 16 Desember lalu.

Sekjen PBNU, Syaifullah Yusuf, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut adalah urusan internal dan telah lama dibahas. 

Gus Ipul, yang juga Wali Kota Pasuruan, juga menjelaskan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar tidak berkaitan dengan politik.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB