Hasil Operasi Lilin Lodaya 2023, Polres Garut Polsek Leles Gerebek Warung Penjual Miras

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerebek Warung Diduga menjual Miras Ops Lilin Lodaya 2023 Polres Garut-SwaraWarta.co.id (Sumber: Suara Independent)

SwaraWarta.co.id – Dalam rangkaian kegiatan pengamanan Ops Lilin Lodaya 2023, Polres Garut dan Polsek jajarannya intensif melakukan operasi minuman keras, premanisme, dan masalah sosial lainnya di Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inisiatif ini berdasarkan instruksi Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, yang bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan ketertiban bagi masyarakat Garut, terutama dengan banyaknya wisatawan yang berkunjung.

Polsek Leles Polres Garut melakukan operasi miras dengan melakukan patroli di tempat-tempat yang mencurigakan pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Hasil dari patroli tersebut menunjukkan bahwa ada warung minuman dan sebuah rumah yang menjual atau menjadi penyedia minuman keras tanpa izin di Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, Polsek Leles berhasil mengamankan 14 plastik tuak dan 1 jerigen tuak dari penjual miras tersebut.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Ada di Nomor Urut Tiga Pengumuman Capres Cawapres KPU

Penyedia atau pengedar miras yang dikenal dengan inisial “ERP” (36 tahun, warga Kecamatan Leles) melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Leles Polres Garut, AKP Agus Kustanto, menyatakan bahwa saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi miras akan terus dilakukan secara intensif untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari masalah miras atau minuman keras.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal merupakan langkah proaktif dari pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Anies Baswedan Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Ahok Angkat Bicara

Dengan banyaknya wisatawan yang mengunjungi daerah ini, keberhasilan operasi semacam ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang aman bagi penduduk setempat tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pengunjung.

Operasi miras yang dilakukan oleh Polsek Leles Polres Garut menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Melalui patroli dan tindakan tegas, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait minuman keras juga mencakup aturan daerah setempat, sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Garut.

Dengan adanya perubahan peraturan terkait larangan minuman keras, pihak kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak para pelanggar dan mengamankan masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga :  Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Erick Thohir: Kehadirannya Sangat Dibutuhkan Timnas Indonesia

Kegiatan operasi miras yang gencar dilakukan oleh kepolisian setempat tidak hanya sebagai respons terhadap situasi saat ini, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah dan mengurangi peredaran minuman keras ilegal di masa yang akan datang.

Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan Kabupaten Garut dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari masalah miras, sehingga wisatawan dan masyarakat setempat dapat menikmati keindahan daerah ini tanpa khawatir akan potensi gangguan keamanan.

operasi miras yang dilakukan oleh Polres Garut dan Polsek jajarannya merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut.

Dengan penindakan tegas terhadap pelanggaran terkait minuman keras, diharapkan Kabupaten Garut dapat menjadi contoh dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama.*** 

Berita Terkait

Sakit Hati Disebut Miskin, Pria di Pinrang Bobol Brankas Milik Mertua dan Gasak Rp402 Juta
Penggeledahan Rumah Hakim Ali Muhtarom, Kejagung Temukan Uang Asing Senilai Rp5,5 Miliar
TNI AU Latih Siswa Akmil Terjun Payung di Lanud Halim Perdanakusuma
Mbok Yem, Penjaga Warung Legendaris Gunung Lawu, Tutup Usia di Usia 82 Tahun
WNA Asal Ghana Mengamuk di Kalibata City, Lukai Warga dan Sandera Anak Sendiri
Pemerintah Indonesia Mengirim Utusan untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Mengajak Generasi Muda Maluku Melanjutkan Pendidikan di Sekolah Taruna Jatim
Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka Setelah Penutupan Sementara

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 09:01 WIB

Sakit Hati Disebut Miskin, Pria di Pinrang Bobol Brankas Milik Mertua dan Gasak Rp402 Juta

Thursday, 24 April 2025 - 08:55 WIB

Penggeledahan Rumah Hakim Ali Muhtarom, Kejagung Temukan Uang Asing Senilai Rp5,5 Miliar

Thursday, 24 April 2025 - 08:48 WIB

Mbok Yem, Penjaga Warung Legendaris Gunung Lawu, Tutup Usia di Usia 82 Tahun

Thursday, 24 April 2025 - 08:40 WIB

WNA Asal Ghana Mengamuk di Kalibata City, Lukai Warga dan Sandera Anak Sendiri

Thursday, 24 April 2025 - 08:36 WIB

Pemerintah Indonesia Mengirim Utusan untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan

Berita Terbaru