Firli Bahuri Dipastikan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Jokowi

- Redaksi

Friday, 29 December 2023 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan sebelum Dewas KPK memberikan sanksi etik berat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.

Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menyampaikan tiga pertimbangan utama dalam penandatanganan Keppres tersebut.

Pertimbangan pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Pertimbangan ketiga, keputusan pemberhentian pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebelum Dewas KPK memberikan sanksi berat.

Meski awalnya surat pengunduran diri tersebut tidak dapat diproses oleh Jokowi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK, Firli kemudian merevisinya dan mengirim ulang ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

Dewas memberi sanksi etik berat dan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri.

Meskipun Firli telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya, Dewas meminta agar publik tidak menganggap sanksi ini sebagai antiklimaks.

Baca Juga :  Aset Helena Lim Dikembalikan, MAKI Komentar Begini

Menurut Albertina Ho, anggota Dewas KPK, ada perbedaan antara pengunduran diri secara sukarela dan diminta mengundurkan diri karena adanya sanksi etik.

Firli dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli mencakup pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Oleh karena itu, Firli dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Baca Juga :  IHSG Turun 0,02 Persen: Penurunan di Tengah Optimisme Bursa Asia

Keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keppres ini menjadi langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi tersebut.

Penandatanganan Keppres menjadi upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga antikorupsi di Indonesia.

Semua keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin lembaga yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi.***

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB