Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap: Itu Hanya Bayaran untuk Pengacara

- Redaksi

Monday, 18 December 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap, Itu Lawyer Fee-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jurnas.com)

SwaraWarta.co.idEddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, membela diri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa uang yang diduga sebagai hasil suap sebenarnya adalah bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.

Pihak Eddy berpendapat bahwa dana yang disebut sebagai gratifikasi seharusnya dianggap sebagai lawyer fee yang sah atas penanganan masalah hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Mereka mengklaim bahwa fee tersebut dibayarkan kepada Yosi Andika, sesama tersangka, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien PT CLM dan PT APMR.

Mereka menyampaikan bahwa adanya surat kuasa dari klien kepada Yosi Andika membuktikan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari transaksi lawyer fee yang sah.

Baca Juga :  Rocky Gerung Diperiksa Kembali Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee, dan mengkritik penetapan Yosi sebagai tersangka, menganggapnya keliru dan absurd.

Pihak Eddy menilai bahwa sebagai elemen penegak hukum, Yosi seharusnya dilindungi dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Mereka merujuk pada Pasal 16 UU Advokat tahun 2016 untuk mendukung argumen mereka bahwa penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

Eddy Hiariej menyatakan bahwa permintaan lawyer fee kepada klien adalah tindakan yang sah, dan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang seharusnya terjadi terkait penerimaan lawyer fee.

Mereka menekankan bahwa Yosi menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mencurigai legalitas penerimaan lawyer fee.

Baca Juga :  Seruan Emosional Hanni NewJeans di Sidang Parlemen: Mendorong Perlindungan bagi Artis Muda di Industri K-pop

Dalam konteks ini, Eddy Hiariej, bersama dengan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadinya) dan Yosi Andika, dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Hermawan sendiri dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.

Eddy Hiariej menolak keras ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang dipegang oleh KPK.

Baca Juga :  Niat Puasa, Doa Puasa Senin dan Kamis

Dalam pembelaannya, pihak Eddy secara tegas menyatakan bahwa tuduhan gratifikasi atau suap terhadap kliennya adalah keliru dan absurd.

Mereka berargumen bahwa transaksi dana yang mencurigakan tersebut sebenarnya adalah pembayaran yang sah atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.

Pihak Eddy juga menekankan pentingnya melindungi profesi Yosi Andika sebagai pengacara yang diatur oleh UU Advokat.

Dengan demikian, perjuangan hukum Eddy Hiariej terus berlanjut di ranah praperadilan, dengan harapan membuktikan bahwa kliennya bebas dari tuduhan suap yang dituduhkan oleh KPK.

Seiring berjalannya proses hukum, pertarungan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara gratifikasi dan fee yang sah dalam praktik profesi hukum di Indonesia.***

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Berita Terbaru