Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ( Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej, menjadi tersangka korupsi.
Penetapan tersangka kepada sejumlah pejabat negara tersebut oleh KPK sontak menjadi sorotan sejumlah masyarakat.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andila Mulyadi, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
“Setelah mengumpulkan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu EOSH Wamenkumham, YAR, YAM, dan HH,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (7/12/2023).
Pengumuman tersangka ini dilakukan ketika KPK melakukan penahanan terhadap Helmut Hermawan.
Eddy seharusnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama, namun ia tidak datang dengan alasan sakit.
KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Eddy untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemberian suap.
Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy melalui dua asistennya menerima uang suap sebanyak miliaran Rupiah dari Helmut.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Helmut agar Eddy membantu pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Selain itu, uang juga diduga diberikan sebagai janji bantuan dari Eddy terkait kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Sebelum itu, Edy diketahui telah mengundurkan diri ke Kemensetneg beberapa hari lalu. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang diutarakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.