Cara Cek PIP Lewat HP Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Anti Ribet!

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek PIP Lewat HP

Cara Cek PIP Lewat HP

SwaraWarta.co.idPemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki program yang sangat penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini memberikan bantuan dana kepada siswa untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan mereka. PIP ditujukan bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan utama PIP adalah memastikan bahwa anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus dari jenjang pendidikan menengah, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK atau jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C.

Selain mencegah siswa putus sekolah, PIP juga diharapkan dapat menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah agar melanjutkan pendidikan mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Penerima PIP adalah siswa yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim piatu, atau yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam
  • Siswa yang mengalami masalah ekonomi, seperti orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau siswa yang berasal dari daerah konflik
  • Siswa dari keluarga dengan banyak anak (lebih dari tiga saudara)
  • Siswa yang berada di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pendidikan non-formal lainnya
Baca Juga :  Kabinet Merah Putih Akan Jalani Pembekalan Akademi Militer: Agenda Kegiatan dan Harapan Para Menteri

Cara Cek Penerima Dana PIP 2024

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima dana PIP, orang tua atau siswa bisa melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan handphone. Berikut langkah-langkah untuk cek penerima PIP:

  1. Buka situs resmi PIP Kemendikbud: Akses situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser di handphone.
  2. Masukkan NISN dan NIK: Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
  3. Isi captcha: Tuliskan hasil perhitungan matematika yang muncul sebagai verifikasi keamanan.
  4. Klik “Cek Penerima PIP”: Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  5. Lihat status penerimaan: Jika data siswa terdaftar, maka informasi tentang penerimaan PIP akan muncul di layar.
Baca Juga :  56 Warga Cianjur Keracunan 1 Diantaranya Meninggal Dunia

Jika siswa terdaftar sebagai penerima, maka dana PIP dapat segera dicairkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI. Surat Keputusan (SK) penerima PIP yang muncul di situs tersebut juga menjadi tanda bahwa dana sudah siap dicairkan.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2024

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin selama tahun 2024. Saat ini, kita berada di termin ketiga yang mencakup bulan September hingga Desember 2024. Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur bisa mendapatkan dana PIP dalam waktu sekitar dua minggu setelah aktivasi.

Berikut jadwal lengkap pencairan dana PIP untuk termin ketiga:

  • Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Untuk memantau pencairan dana, orang tua atau siswa bisa login ke situs pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.

Baca Juga :  Brighton vs. Wolves: Peringatan Keras dari Manajer Hurzeler

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana yang diterima oleh siswa melalui program PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa tersebut. Berikut adalah rincian dana bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD), SDLB, Paket A:
    • Rp450.000 per tahun
    • Siswa baru dan siswa di kelas akhir: Rp225.000
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMPLB, Paket B:
    • Rp750.000 per tahun
    • Siswa baru dan siswa di kelas akhir: Rp375.000
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, SMALB, Paket C:
    • Rp1.800.000 per tahun
    • Siswa baru dan siswa di kelas akhir: Rp900.000

Penutup

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan. Melalui bantuan dana ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah hanya karena masalah biaya. Dengan melakukan pengecekan penerima PIP secara online, orang tua dan siswa dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai tepat sasaran.

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB