Ilustrasi pungli seperti yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Sawo Ponorogo. ( Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id– Dua orang staf di Pemerintah Desa Sawoo Ponorogo kini menjadi tersangka dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Pemungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa Sawo Ponorogo ini terjadi dalam penerbitan surat sepakat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi seperti yang dikutip dari Detikjatim.
Namun sangat disayangkan dua oknum perangkat desa Sawo Ponorogo tersebug, tidak ditahan hingga sekarang.
“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” jelas Agung.
Menurut Agung, walau keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan karena kejaksaan masih memeriksa berkas kasus ini.
Keduanya harus hadir setiap minggu ke kejaksaan untuk absensi. Sang Jaksa menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih belum final dan masih ada kemungkinan tersangka lain.
“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya menambahkan.
Pengecekan sedang dilakukan ke beberapa perangkat desa lain. Agung berharap bahwa sebelum tahun 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta ini dapat diselesaikan dan dibawa ke pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.
“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Agung mengakhir.
Sebelumnya, beberapa puluh warga Desa Sawoo mengalami kerugian akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang melakukan pungli surat sepakat untuk program PTSL