Rafael Alun, Terduga Kasus Gratifikasi Dituntut 14 Tahun Penjara-SwaraWarta.co.id (Sumber: DetikNews.com) |
SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan sidang yang melibatkan tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, Jaksa Penuntut membacakan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Rafael Alun Trisambodo, sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, dihadapkan pada tuntutan hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, kemarin (11/12).
“Jaksa, Wawan Yunarwanto, menuntut pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ungkapnya pada saat tuntutan dibacakan.
Jaksa mendakwa bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan ketentuan pasal 12 huruf b bersama pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berkaitan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
Jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah atas pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seiring dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU yang telah diubah oleh UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP seperti yang tertera dalam dakwaan kedua.
Jaksa juga menginformasikan bahwa Rafael Alun Trisambodo akan dikenakan denda sejumlah Rp 18.994.806.137.
Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Rafael tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Rafael dijadwalkan untuk memberikan pembelaan bersama kuasa hukumnya dalam sidang pada Rabu (27/12) pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuduh Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Dalam pembacaan surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena asal usul perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, dikarenakan adanya penyimpangan dari profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri di instansi pemerintahan yakni, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang telah diubah oleh UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bersamaan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael Alun melakukan pencucian uang dengan menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lainnya sejumlah Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sementara itu, asal-usul uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan.
JPU KPK menjelaskan bahwa uang sebesar Rp5,1 miliar merupakan bagian dari total gratifikasi senilai Rp16,6 miliar, yang merupakan bagian dari dakwaan pertama Rafael terkait penerimaan gratifikasi.
Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan menginvestasikan uang tersebut dalam pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.
Investasi tersebut mencakup tanah seluas 800 meter persegi di Kembangan, Jakarta Barat, pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat pada tahun 2003, serta akuisisi satu bidang tanah juga termasuk di dalamnya sebuah bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.
Kemudian, Rafael juga didakwa memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado; serta satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Rafael juga didakwa memiliki satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado; serta satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T berwarna perak metalik dengan pelat nomor B 808 ET.
Selain itu, terdakwa juga dimiliki satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, dan dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
Aset hasil pencucian uang Rafael Alun dari tahun 2011 hingga 2023 mencakup sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, dan satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.***