Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang dikenal dengan inisial FS (31 tahun) dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah ditangkap setelah menyetubuhi seorang siswi SMP yang berusia 14 tahun selama dua kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan kepada korban akan memberikan iPhone seri terbaru jika korban mau melayaninya.
Selain itu, setelah melakukan hubungan intim, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 100 ribu ke korban.
“Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban, dengan iming-iming handphone iPhone 11 tapi belum diberikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra pada hari Sabtu, (23/12).
“Setiap kali usai berhubungan badan FS memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban,” ungkapnya.
Kejadian tidak senonoh ini terjadi di bulan Desember tahun 2023, di salah satu kos di Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan.
Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, namun tidak ada hubungan asmara antara mereka.
“Jadi mereka ini tidak pacaran hanya teman dan berkenalan lewat media sosial. Setelah berkenalan korban kemudian dibawa ke kos teman pelaku dan di situlah terjadi persetubuhan,” terangnya
Setelah kenalan, pelaku membawa korban ke kos temannya di mana aksi bejat tersebut berlangsung.
Kejahatan ini berhasil terbongkar, saat iPhone yang dijanjikan pelaku tidak kunjungi diberikan. Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
Ibu korban yang mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Pelaku juga mengklaim bahwa dirinya telah membeli iPhone sebelumnya, dan hanya belum sempat memberikannya kepada korban.
“Iya pengakuan pelaku iPhone itu sudah dibeli tapi belum diserahkan sama korban. Dan meski sudah beristri dan memiliki anak satu tersangka tertarik dengan korban karena masih di bawah umur,” kata Randhya.
Saat ini, pelaku sedang ditahan oleh polisi sesuai Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 760 Subs Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.