Potret Anies Baswedan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menganggap Anies telah menyindir dan menjadikan paslon lain sebagai bahan bercandaan dalam pidatonya.
Puadi yang merupakan anggota Bawaslu RI, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan kajian awal terkait isi laporannya.
“Tadi saya cek ke tim admin, memang laporannya sudah masuk dan kita terima. Nah kita punya waktu dua hari untuk kajian awal,” kata Puadi dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Laporan tersebut diserahkan oleh APD pada Rabu (20/12). Perwakilan APD, Yayan, menjelaskan bahwa pelaporan itu dilakukan karena Anies diduga telah menyindir paslon 02 Prabowo-Gibran
Dimana sindiran tersebut diduga dilakukan Anies saat berpidato di Jambi beberapa waktu lalu. Selain itu, Anies juga dianggap telah menjadikan paslon 02 sebagai bahan tertawaan.
“Yang di Jambi itu, makanya kan, kalau intinya gini, kalau kami kan setiap laporan dari mana pun kemudian setelah diterima kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,” imbuhnya.
Puadi menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan tahap klarifikasi terhadap pelapor apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil.
Sebelum melakukan tahap tersebut, pihak Bawaslu akan mengecek terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil atau tidak.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil, maka mereka akan langsung proses klarifikasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7.
“Hanya saja memang kita lagi mau, laporan tersebut itu, sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 7, laporan itu harus memenuhi ketersyaratan formil materiil,” ungkapnya.