China Mendukung PPB |
SwaraWarta.co.id – Juru
Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, dengan tegas menyampaikan
dukungan penuh dari pemerintah China terhadap resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan gencatan senjata segera di
Gaza, Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendukung tanpa
syarat, kami turut mensponsori dan memberikan suara positif untuk resolusi
tersebut,” ungkap Mao Ning kepada media di Beijing pada Rabu, 13 Desember 2023,
seperti yang dikutip dari Antara.
Pada Selasa, 12
Desember 2023, Majelis Umum PBB mengadopsi rancangan resolusi yang mengajukan
tuntutan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Mesir mengusulkan
resolusi tersebut dengan dukungan hampir 100 negara, termasuk Turki, dan
berhasil melewati sidang darurat khusus mengenai Palestina dengan 153 suara
mendukung.
Meskipun beberapa
negara, termasuk Amerika Serikat, Israel, dan Austria, menentang resolusi
tersebut, dan 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia, dan Ukraina, memilih
untuk abstain, Mao Ning menyatakan harapannya agar resolusi ini dapat segera
diimplementasikan.
“Kami berharap
gencatan senjata dapat diterapkan dengan cepat, permusuhan segera berakhir,
krisis kemanusiaan diakhiri, dan perdamaian serta stabilitas dapat pulih di
kawasan tersebut,” tambahnya.
Mao Ning menegaskan
bahwa China siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memainkan peran positif
dan konstruktif dalam mencapai perdamaian antara Palestina dan Israel melalui
solusi dua negara.
“Resolusi ini
sesuai dengan hukum internasional, terutama hukum humaniter internasional, yang
berkaitan dengan perlindungan warga sipil, pembebasan sandera tanpa syarat, dan
menjamin akses kemanusiaan,” jelas Mao Ning.
Selain menyoroti
gencatan senjata, resolusi ini juga mengungkap keprihatinan terhadap situasi
kemanusiaan yang sulit di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.
Indonesia bersama 104 negara lainnya turut menjadi sponsor resolusi ini.
Mao Ning menegaskan
bahwa resolusi ini mencerminkan seruan kuat dari komunitas internasional agar
gencatan senjata segera diberlakukan.
Selain itu, resolusi ini menekankan
perlunya melindungi warga sipil Palestina dan Israel sesuai dengan hukum
humaniter internasional, dengan semua pihak diminta untuk mematuhi kewajiban
mereka berdasarkan hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan
perlindungan warga sipil.
Pada tanggal 8
Desember 2023, resolusi serupa diajukan di Dewan Keamanan PBB. Meskipun
mendapat dukungan dari 13 dari 15 negara anggota dewan, resolusi itu gagal
diadopsi karena di-veto oleh Amerika Serikat.