Empat Bukti Baru Polisi Bisa Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: SindoNews) |
SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus yang menyeret Firli Bahuri polisi sudah menemukan 4 bukti baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menjelaskan bahwa terdapat empat alat bukti yang menjadi dasar penjeratan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Denny membuka informasi tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).
Denny memulai penjelasannya dengan merinci langkah-langkah penyidikan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti serta tindak lanjut terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
Proses penyidikannya sendiri mencakup juga penyelenggaraan gelar perkara sebagai langkah untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
“Dalam hal bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah surat, dengan bentuk formal seperti Surat Perintah Penyitaan dan penggeledahan, dan seterusnya,” ungkap Denny.
Dalam penyelidilan selanjutnya, dijelaskan bahwa polisi sudah menemukan petunjuk bukti yang diatur dalam UU Tipikor, yang terkandung dalam Pasal 26a.
Setelah memperoleh tiga alat bukti tersebut, polisi kemudian mengajukan keterangan ahli.
Menurut pihak kepolisian dalam keterangan yang berhasil ditemukan terjadi kesesuaian antara berbagai alat bukti sehingga polisi memperoleh total sebanyak empat alat bukti yang bisa dijadikan rujukan untuk menjerat tersangka.
Denny menambahkan bahwa tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli sebagai saksi atau calon tersangka dua kali.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Selain Denny, Tim Bidkum PMJ juga menghadirkan AKP Arif Maulana, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ, sebagai saksi fakta.
Pada Rabu (22/11) tengah malam, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Tersangka ditetapkan setelah tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Tim penyidik menyatakan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) berbintang tiga tersebut.
Firli, tidak menerima keputusan tersebut, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Ia menyelenggarakan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Pada awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum PMJ mengungkapkan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI antara tahun 2020-2023.
Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuduh bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak sepenuhnya berorientasi pada penegakan hukum.
Firli menduga adanya kepentingan dari pihak Karyoto terkait kasus tersebut yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.***