Seorang oknum polisi tega perkosa mahasiswi, korban tidak melawan karena takut dibunuh. ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seseorang bernama Brigadir TO diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigadir TO diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi tersebut dua kali dan meninggalkan sperma di celana dalam serta seprai kamar korban.
Meski telah ditahan oleh Polda NTB sejak Jumat (1/12/2023), Brigadir TO masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi tersebut.
Kombes Rio Lesmana dari Kabidhumas Polda NTB menyatakan bahwa tindakan ini sudah melanggar kode etik karena Brigadir TO sudah beristri dan menjadi seorang polisi, sehingga harus diamankan terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka.
Muhammad Tohri Azhari, kuasa hukum D, mengungkap bahwa pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial D terjadi di kos-kosan yang dimiliki oleh Brigadir TO di Mataram, NTB.
Tohri menjelaskan bahwa D tinggal di sana karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Brigadir TO.
“Korban ini (D) ngekos di kos-kosan TO karena memiliki hubungan kekerabatan,” kata Tohri.
Tohri menambahkan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi saat D pulang kuliah pada sore hari Jumat.
Saat itu, lingkungan kos-kosan terasa sepi dan Brigadir TO terlihat mondar-mandir di depan kamar kos mahasiswi berusia 20 tahun tersebut.
D terkejut ketika Brigadir TO dengan tiba-tiba memasuki kamarnya. Apalagi saat itu D hanya mengenakan pakaian dalam. D segera menutupi tubuhnya.
Namun, Brigadir TO meraba kepala D dan duduk di atas kasur. D sempat mempertimbangkan untuk melawan, namun ia takut akan dibunuh karena situasi kos-kosan yang sepi.
Tohri juga menyebut bahwa Brigadir TO sempat menanyakan kondisi lemari D yang berada di pojokan kamar, apakah masih dalam kondisi baik atau tidak.
“Kata TO ‘lemarimu kok sudah rusak ini waktunya diganti’. Jadi seperti itu modusnya,”ujar Tohri.
Karena Brigadir TO adalah pemilik rumah kos, D tidak berani mengusir pelaku dari kamarnya.
Selain itu, D juga tinggal di sana karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Brigadir TO.
Kuasa hukum D, Muhammad Tohri Azhari, mengungkapkan bahwa Brigadir TO telah melakukan berbagai tindakan yang dicurigai sebelum memperkosa korban.
TO pura-pura memperbaiki posisi cermin dan melihat-lihat kipas angin saat berada di kamar kos D.
Ketika D sedang bermain handphone di atas kasur, TO ikut duduk dan mulai mengelus dan menyisir rambut D sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.
D menolak, tetapi TO akhirnya memaksa D tidur dan melakukan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, D melaporkan pemerkosaan kepada Polda NTB dan menjalani pemeriksaan visum untuk memperkuat alat bukti.
Keluarga D juga akan mengajukan tes laboratorium untuk membuktikan bahwa sperma TO ditemukan di seprai kamar dan celana dalam korban.
Kabidhumas Polda NTB, Kombes Rio Lesmana, menegaskan bahwa Brigadir TO masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan terus berlangsung dan kasus ini masih menunggu perkembangan yang lebih lanjut.