Bejat! Kiai di Gresik Nekat Cabuli Santriwatinya Sendiri

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat tiba di kantor polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang kiai berinisial NS selaku pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Bawean, Gresik tega mencabuli tiga santriwatinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Modusnya adalah meminta pijat para santriwatinya sebelum melakukan tindakan bejatnya.

“Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhana.

Keluarga korban mengatakan bahwa anak perempuannya mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut. 

Pengakuan dari korban dan empat saksi yang diperiksa menguatkan kejadian tersebut benar adanya. 

Baca Juga :  Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan

Korban kemudian diperiksa oleh pihak psikolog dan hasilnya menyatakan bahwa mereka mengalami trauma berat.

Pencabulan ini terbongkar ketika seorang santriwati sering menghubungi keluarganya dan mengatakan tidak betah lagi di pondok. 

Setelah dibawa pulang, santriwati tersebut menceritakan tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh kiai NS. 

Modus pencabulan yang digunakan pelaku yaitu meminta pijat sekaligus membacakan kitab-kitab kepada santriwati yang ia targetkan.

“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya,” ungkapnya.

Keluarga korban juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan intimidasi dari kiai NS yang meminta agar korban dikembalikan ke pondok

Namun, mereka tidak ingin membawa anaknya ke sana lagi karena mengalami trauma berat.

Baca Juga :  Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi

Atas tindakan pencabulannya, kiai NS pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun. Semua ini sangat tragis dan sangat tidak dimengerti oleh akal sehat.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prabowo Dialog dengan 7 Jurnalis Senior, PAN: Mempertegas Citra Pemerintah yang Ramah
Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi
Serangan Israel di Gaza Selatan Kembali Terjadi 1 Jurnalis Tewas 9 Lainnya Luka-Luka
Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya
Sudah Hampir Usai, Jumlah Wisatawan di Jawa Tengah Menurun 8 Persen
Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya
Bupati Ponorogo Ultimatum ASN yang Telat Masuk Usai Libur Lebaran
Kesal Tak Diberi Uang, Seorang Pria Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Berita Terkait

Tuesday, 8 April 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Dialog dengan 7 Jurnalis Senior, PAN: Mempertegas Citra Pemerintah yang Ramah

Tuesday, 8 April 2025 - 09:31 WIB

Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi

Tuesday, 8 April 2025 - 09:14 WIB

Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya

Tuesday, 8 April 2025 - 09:10 WIB

Sudah Hampir Usai, Jumlah Wisatawan di Jawa Tengah Menurun 8 Persen

Tuesday, 8 April 2025 - 09:02 WIB

Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya

Berita Terbaru