Pelaku saat tiba di kantor polisi (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang kiai berinisial NS selaku pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Bawean, Gresik tega mencabuli tiga santriwatinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiai NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Modusnya adalah meminta pijat para santriwatinya sebelum melakukan tindakan bejatnya.
“Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhana.
Keluarga korban mengatakan bahwa anak perempuannya mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut.
Pengakuan dari korban dan empat saksi yang diperiksa menguatkan kejadian tersebut benar adanya.
Korban kemudian diperiksa oleh pihak psikolog dan hasilnya menyatakan bahwa mereka mengalami trauma berat.
Pencabulan ini terbongkar ketika seorang santriwati sering menghubungi keluarganya dan mengatakan tidak betah lagi di pondok.
Setelah dibawa pulang, santriwati tersebut menceritakan tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh kiai NS.
Modus pencabulan yang digunakan pelaku yaitu meminta pijat sekaligus membacakan kitab-kitab kepada santriwati yang ia targetkan.
“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya,” ungkapnya.
Keluarga korban juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan intimidasi dari kiai NS yang meminta agar korban dikembalikan ke pondok.
Namun, mereka tidak ingin membawa anaknya ke sana lagi karena mengalami trauma berat.
Atas tindakan pencabulannya, kiai NS pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun. Semua ini sangat tragis dan sangat tidak dimengerti oleh akal sehat.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.