Kasus kematian mahasiswi Ternate memasuki babak baru pacar korban resmi ditetapkan sebagai tersangka. ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kasus yang menimpa mahasiswi bernama FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada awal pekan lalu, Senin (25/12/2023), kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.
Ketika itu, warga dikejutkan dengan temuan mahasiswi yang meninggal di sebuah kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara.
FM diduga meninggal karena mengalami pendarahan hebat saat melahirkan.
“ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).
Menurut keterangan yang diperoleh, ZR adalah saksi awal yang melihat FM meninggal dunia.
ZR kemudian memberitahu salah satu temannya berinisial MIG (25) tentang kejadian tersebut.
Selain itu, ZR juga meminta FM untuk melakukan aborsi ke seorang dukun namun tidak berhasil.
“Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, “ucapnya.
Saat ini dari informasi yang diterima oleh Iptu Bondan, dua bayi kembar juga meninggal dunia.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
“ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”
“Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.”
“Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, “pungkasnya.