Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan!

- Redaksi

Monday, 11 December 2023 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan!

SwaraWarta.co.id – Imbas dari perbuatannya, polisi telah menetapkan Komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama setelah diduga menghina Nabi Muhammad selama acara ‘Desak Anies’. 

Timnas AMIN, yang menyukseskan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap tindakan tersebut, meski sempat menyayangkan apa yang dikatakan oleh sang komika. 

Juru bicara Timnas AMIN, Mustofa Nahrawardaya, menyatakan penyesalan atas ucapan pelaku, ia juga menekankan bahwa program ‘Desak Anies’ seharusnya menjadi wadah konstruktif tanpa penghinaan terhadap agama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustofa, dari Timnas AMIN menyatakan dukungan terhadap proses hukum terhadap Aulia Rakhman

Timnas AMIN memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi dengan tegas menolak penghinaan terhadap agama dan Nabi.

“Kami sepenuhnya mendukung pelaksanaan proses hukum yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan, memicu kemarahan masyarakat. 

Baca Juga :  Sah! Pemkab Ponorogo Serahkan TPS Mrican ke Swasta

Dalam acara terbuka Anies, masyarakat memiliki kebebasan berpendapat, sebuah prinsip yang akan dijaga oleh AMIN saat berkuasa,” ungkap Mustofa.

“Namun, sepertinya penting untuk diingat bahwa kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan dengan menghina, memaki, atau merusak kehormatan orang lain, terutama ketika menyangkut Nabi Muhammad. 

Tindakan semacam itu dianggap sebagai masalah serius,” tambahnya.

Jika pasangan AMIN memenangkan Pilpres 2024, Mustofa menegaskan bahwa AMIN tidak akan mengkriminalisasi pendapat warga negara. 

Meskipun AMIN berkomitmen untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, pelecehan dan penghinaan terhadap agama serta simbol-simbol keagamaan tidak akan ditolerir.

Karena itulah dalam kalimat berikut ditegaskan untuk mencari peringatan yang lain, “Intinya, bila AMIN berhasil dalam pemilu mendatang, Insyaallah kebebasan berpendapat dan berekspresi akan dijaga, namun dengan ketegasan terhadap pelecehan agama dan keyakinan serta simbol-simbol yang dihormati oleh agama manapun di Indonesia. 

Baca Juga :  Rumah Pembunuhan Keluarga di Kaltim diratakan oleh Warga

AMIN tidak akan menggunakan hukuman pidana terhadap warga negara yang bersikap kritis atau mengoreksi kekurangan pemerintah. 

Ingatlah, kritik terhadap pemerintah tidak akan menjadi alasan untuk dipidana,” ungkapnya.

Dengan alasan ini, Mustofa menyatakan bahwa program AMIN ke depan akan melibatkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai langkah untuk memperkuat kebebasan berpendapat.

“Salah satu program yang akan kami usung adalah melakukan perbaikan dan perubahan pada UU ITE, menuju arah yang lebih baik dan bukan menjadi ancaman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi,” tambahnya.

Aulia Rakhman, yang diduga menghina Nabi Muhammad, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Ia dituduh melakukan penistaan agama setelah menyajikan materi stand-up comedy mengenai Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Berlangsung Panas, Ridwan Kamil Sebut Penggusuran Jakarta Paling Banyak Berasal dari Era Basuki Tjahaja Purnama

“Ya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, seperti dilansir detikSumbagsel pada Minggu (10/12).

Menurutnya, penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara. 

Keputusan ini didasarkan pada dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.

Adapun, menurut informasi, gelar perkara dari kasus tersebut telah dilakukan semalam dengan sudah adanya dua alat bukti yang memadai. 

“Kami telah memeriksa 7 saksi dan 5 ahli, dan hasilnya menunjukkan bahwa AR terbukti melakukan penistaan agama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Apapun yang akan terjadi dengan Aulia Rakhman ke depannya, setidaknya menjadi cerminan bagi siapa pun bahwa Agama, khususnya Nabi Muhammad bukanlah hal yang bisa dijadikan sebagai bahan olok-olokan.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terbaru

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB