Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan! |
SwaraWarta.co.id – Imbas dari perbuatannya, polisi telah menetapkan Komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama setelah diduga menghina Nabi Muhammad selama acara ‘Desak Anies’.
Timnas AMIN, yang menyukseskan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap tindakan tersebut, meski sempat menyayangkan apa yang dikatakan oleh sang komika.
Juru bicara Timnas AMIN, Mustofa Nahrawardaya, menyatakan penyesalan atas ucapan pelaku, ia juga menekankan bahwa program ‘Desak Anies’ seharusnya menjadi wadah konstruktif tanpa penghinaan terhadap agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustofa, dari Timnas AMIN menyatakan dukungan terhadap proses hukum terhadap Aulia Rakhman.
Timnas AMIN memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi dengan tegas menolak penghinaan terhadap agama dan Nabi.
“Kami sepenuhnya mendukung pelaksanaan proses hukum yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan, memicu kemarahan masyarakat.
Dalam acara terbuka Anies, masyarakat memiliki kebebasan berpendapat, sebuah prinsip yang akan dijaga oleh AMIN saat berkuasa,” ungkap Mustofa.
“Namun, sepertinya penting untuk diingat bahwa kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan dengan menghina, memaki, atau merusak kehormatan orang lain, terutama ketika menyangkut Nabi Muhammad.
Tindakan semacam itu dianggap sebagai masalah serius,” tambahnya.
Jika pasangan AMIN memenangkan Pilpres 2024, Mustofa menegaskan bahwa AMIN tidak akan mengkriminalisasi pendapat warga negara.
Meskipun AMIN berkomitmen untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, pelecehan dan penghinaan terhadap agama serta simbol-simbol keagamaan tidak akan ditolerir.
Karena itulah dalam kalimat berikut ditegaskan untuk mencari peringatan yang lain, “Intinya, bila AMIN berhasil dalam pemilu mendatang, Insyaallah kebebasan berpendapat dan berekspresi akan dijaga, namun dengan ketegasan terhadap pelecehan agama dan keyakinan serta simbol-simbol yang dihormati oleh agama manapun di Indonesia.
AMIN tidak akan menggunakan hukuman pidana terhadap warga negara yang bersikap kritis atau mengoreksi kekurangan pemerintah.
Ingatlah, kritik terhadap pemerintah tidak akan menjadi alasan untuk dipidana,” ungkapnya.
Dengan alasan ini, Mustofa menyatakan bahwa program AMIN ke depan akan melibatkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai langkah untuk memperkuat kebebasan berpendapat.
“Salah satu program yang akan kami usung adalah melakukan perbaikan dan perubahan pada UU ITE, menuju arah yang lebih baik dan bukan menjadi ancaman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi,” tambahnya.
Aulia Rakhman, yang diduga menghina Nabi Muhammad, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia dituduh melakukan penistaan agama setelah menyajikan materi stand-up comedy mengenai Nabi Muhammad SAW.
“Ya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, seperti dilansir detikSumbagsel pada Minggu (10/12).
Menurutnya, penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.
Keputusan ini didasarkan pada dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
Adapun, menurut informasi, gelar perkara dari kasus tersebut telah dilakukan semalam dengan sudah adanya dua alat bukti yang memadai.
“Kami telah memeriksa 7 saksi dan 5 ahli, dan hasilnya menunjukkan bahwa AR terbukti melakukan penistaan agama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Apapun yang akan terjadi dengan Aulia Rakhman ke depannya, setidaknya menjadi cerminan bagi siapa pun bahwa Agama, khususnya Nabi Muhammad bukanlah hal yang bisa dijadikan sebagai bahan olok-olokan.