Anak Juragan Mainan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pembunuhan Ayahnya

- Redaksi

Friday, 8 December 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan juragan mainan (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pembunuh H. Muhammad Aldar, seorang juragan mainan dan sembako di Pemalang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan MB sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya pada hari Jum’at, (8/12).

“AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,”

Ternyata, salah satu anak korban berinisial MB (21) adalah pelaku yang memerintahkan AN (22) untuk membunuh ayahnya. AN adalah tetangga korban. 

Baca Juga :  Terlihat dalam Pembunuhan, Seorang Penghuni Kos di Malang Ditangkap Polisi

MB bahkan membuka pintu bagi AN ke lantai dua rumah korban karena tidak mengunci pintu.

Saat ini, polisi masih mencari tahu alasan MB menyuruh AN membunuh ayahnya. Ada permintaan yang belum dipenuhi oleh korban kepada anaknya, dan polisi masih mencari tahu lebih lanjut. 

MB dan AN adalah teman sepermainan yang sudah lama mengenal. Perencanaan pembunuhan dimulai saat AN ingin meminjam uang korban dan ditemui oleh MB.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB,” jelas Yovan.

Baca Juga :  Perempuan Tewas di dalam Lemari

MB memberi uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada AN dan menjanjikan uang tambahan jika AN membunuh ayahnya. 

“MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan,” ungkap Yovan.

Setelah korban tewas, AN akan menerima uang sisa dari MB. Kini, AN dan MB harus menerima hukuman atas perbutan yang telah dilakukannya.

“Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang AKBP Yovan

Baca Juga :  Calon Pengantin Wanita Tewas Bunuh Diri, Pihak Keluarga Buka Suara

Sebelumnya, H. Muhammad Aldar, ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Puri Asri, Pemalang. Pembunuhnya ternyata adalah tetangganya sendiri.

Korban dikenal sebagai juragan mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan. Pelaku mengaku telah disuruh oleh anak korban dengan iming-iming uang.

Berita Terkait

Bikin Geram, Selebgram Mira Ulfa jadi Sorotan Usai Ngaji diiringi Musik DJ
Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Pembunuhan oleh Remaja 14 Tahun di Jakarta Selatan
Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KPAI Tegaskan Dukungan Terhadap Proses Hukum Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Remaja di Jakarta Selatan
Sammy Basso, Penyintas Progeria Terlama, Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
VIRAL! Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh
Viral! Video Bagi-bagi Telur pada Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Bandung Jadi Sorotan Warganet. Ini Sebabnya
Tragis, Rija Syahputra Meninggal Sehari Sebelum Pernikahan: Kita ke Makam Ibumu Setelah Menikah

Berita Terkait

Wednesday, 22 January 2025 - 09:04 WIB

Bikin Geram, Selebgram Mira Ulfa jadi Sorotan Usai Ngaji diiringi Musik DJ

Tuesday, 10 December 2024 - 19:01 WIB

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Pembunuhan oleh Remaja 14 Tahun di Jakarta Selatan

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Sunday, 1 December 2024 - 20:11 WIB

KPAI Tegaskan Dukungan Terhadap Proses Hukum Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Remaja di Jakarta Selatan

Tuesday, 8 October 2024 - 21:28 WIB

Sammy Basso, Penyintas Progeria Terlama, Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun

Berita Terbaru

Lifestyle

Kapan Bulan Syaban Berlangsung? Ternyata Sudah Sangat Mepet

Thursday, 30 Jan 2025 - 14:55 WIB

Berita

Pekerja Coran Keluhkan Kesulitan Evakuasi

Thursday, 30 Jan 2025 - 09:21 WIB