Ada Sebanyak 3.620 Pelamar Lolos Seleksi Jabatan Fungsional Teknis Calon PPPK Kemenag 2023. |
SwaraWarta.co.id – Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir
seleksi fungsional teknis untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nizar Ali, Ketua Panitia Seleksi dan Sekjen Kemenag,
menyatakan bahwa 3.620 orang yang mendaftar telah lolos seleksi.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan
fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai.” Malam ini, kami
mengumumkan bahwa 3.620 orang memenuhi syarat untuk seleksi. Nizar mengucapkan
selamat di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Nizar menyatakan bahwa total 78.170 orang mendaftar untuk
seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama tahun 2023.
Mereka
bersaing dengan 3.833 formasi yang tersedia. Hanya 3.620 orang yang berhasil melewati proses seleksi.
Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi
harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen
secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman
https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024;
Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta
sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar
belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar
negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian
yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi
luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi
nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman
https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir
ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam,
telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani
sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana
terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada
saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada
bulan Januari 2024;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang
pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan
peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat
memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Nizar.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun
memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, dia wajib membuat dan mengunggah
surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai
10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari
peserta urutan berikutnya.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui
pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah
mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada
yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK
untuk satu periode berikutnya.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data
yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan
sebagai CPPPK/PPPK.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat,” tandasnya.
Berikut penjelasan kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi
Kompetensi CPPPK Jaabtan Fungsional Teknis:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang
batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis
kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan
khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan
khusus dan lulus seleksi CPPPK;
f. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan
khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
g. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK;
dan
h. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada
salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.